Pengakuan Kakek 63 Tahun Berbuat Asusila Kepada Bocah 7 Tahun, Menyangkal Tuduhan Keluarga Korban
Pengakuan kakek berusia 63 tahun yang diduga melakukan pencabulan kepada bocah berusia 7 tahun.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDAR LAMPUNG - Pengakuan kakek berusia 63 tahun yang diduga melakukan pencabulan kepada bocah berusia 7 tahun.
Kakek di Bandar Lampung ini membantah telah melakukan tindakan tak terpuji tersebut.
Menurutnya, perbuatan asusila tersebut terjadi tanpa adanya faktor kesengajaan.
"Saya gak melakukan itu. Ya karena cuma spontan saja," kata AD di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/202)1.
Berdasarkan versinya, saat itu korban bermain di dekat rumahnya.
Baca juga: Jadwal Semifinal Liga Europa: Man United vs Roma, Villarreal vs Arsenal
Di dekat rumah pelaku tumbuh sejenis pohon belimbing wuluh.
Korban yang berniat mengambil buah belimbing tak mampu menggapai dahan ranting yang tinggi.
Karena itu, korban berupaya meminta pertolongan sang kakek agar bisa memanjat pohon tersebut.
"Dia (korban) minta pegangin badannya supaya bisa naik ke atas pohon," kata AD.
Pada saat memegang tubuh korban, lanjut AD, tanpa sengaja jari tangannya tersenggol ke arah alat vital korban.
"Cuma satu kali itu. Kalau dibilang ada anak (korban) lain, itu gak ada," kata AD.
Baca juga: Jadwal Berbuka Puasa Hari Ini, Jumat 16 April 2021 di DKI Jakarta, Lengkap dengan Doanya
AD (63), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, mendekam di penjara karena diduga melakukan pencabulan.
Tindak asusila yang dilakukan kakek tiga cucu ini pertama kali terjadi pertengahan Maret 2021.
Pelaku kembali melakukan perbuatannya sebulan berikutnya, tepatnya pada tanggal 10 April.
"Perbuatan asusila dilakukan tersangka di rumahnya," kata Kapolsek Kedaton, Kompol Rony Tirtana, Kamis (15/4/2021).