Gadis SMP Korban Pelecehan
Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Paksa Gadis 15 Tahun Jadi PSK Bertarif Rp400 Sekali Main
Anak anggota DPRD berinisial AT (21) diduga memaksa gadis SMP berinisial PU (15), menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) bertarif Rp400 sekali main.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, RAWALUMBU - Anak anggota DPRD berinisial AT (21) diduga memaksa gadis SMP berinisial PU (15), menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) bertarif Rp400 sekali main.
Pengakuan mencengangkan ini diketahui setelah PU, bercerita ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi saat pendampingan psikososial.
Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian mengatakan, praktik prostitusi perdagangan anak di bawah umur ini dilakukan pelaku dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.
"Aplikasi MiChat yang pegang pelaku, dia yang operasikan termasuk negosiasi. Pengakuannya (tarif sekali main) Rp400 ribu," kata Novrian, Senin (19/4/2021).
Uang hasil BO (booking online) itu lanjut dia, diduga dikuasai pelaku. Korban dalam hal ini, tidak dapat berbuat banyak.

Terdapat indikasi paksaan dan intimidasi berupa perlakuan kekerasan yang dialami korban, ditambah manipulasi iming-iming yang memperkuat modus pelaku.
Dia menambahkan, KPAD Kota Bekasi sejauh ini fokus terhadap pendampingan pemulihan trauma yang dialami korban.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Damkar Depok, Kuasa Hukum Sandi Klaim Punya Bukti Pejabat Ada Mark-up Anggaran
Baca juga: Sambangi Balai Kota, Menpar Sandiaga Uno Ngaku Prihatin dengan Pariwisata DKI Jakarta
Baca juga: HASIL Piala Menpora PSS Vs Persib: Maung Bandung Tantang Persija di Final, Ezra Walian Jadi Pahlawan
"Dari awal perkara, korban datang lapora ke KPAD, pertama langkahnya kami melakukan pendampingan psikososial, dibantu DP3A kita cari akar permasalahannya," ucapnya.
Dengan pendampingan dari psikolog, korban dan keluarganya diharapkan berangsur pulih sehingga kuat dalam menjalani proses hukum.
"Sembari kita lakukan penguatan, korban pada saat menjalani proses hukum dia sudah kuat secara psikilogis yang pasti kita lakukan pendampingan psikologis baik korban dan orangtuanya," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
Baca juga: Sebelum Dipaksa Jadi PSK, Korban Awalnya Diiming-imingi Bekerja di Kedai Pisang Goreng
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
LF saat dikonfirmasi membernarkan perihal laporan tersebut, dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan silam.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Tindakan asusila lanjut LF, awalnya belum dia ketahui. Buah hatinya, petama-tama hanya mengaku kerap mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku.
Setelah di kantor polisi, korban baru membuka semua tindakan yang dia alami selama berhubungan dengan terduga pelaku termasuk diajak bersetubuh.
Baca juga: Debt Collector Takut Dikeroyok Warga, Nekat Nyebur ke Kali Ciliwung Gunung Sahari
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujarnya.
LF memastikan, buah hatinya sudah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung untuk proses penyelidikan.
"Sudah visum, saya juga sudah serahkan baju-baju (milik korban) ke polres," tuturnya.
Diiming-imingi Bekerja di Kedai Pisang Goreng
Korban asusila berinisial PU (15) mengaku, sempat diiming-imingi bekerja sebagai pegawai kedai Pisang Goreng sebelumnya dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian, berdasarkan hasil wawancara pendampingan psikososial terhadap korban.
"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) Pisang Goreng," kata Novrian, Senin (19/4/2021).
Modus terduga pelaku kemudian meminta korban menginap di kamar kos-kosan, Jalan Kinan, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Pelaku bilang biar mempermudah kerjaan kita (mereka) tinggal di sini aja. Kos-kosan. Ternyata, pekerjaannya nggak ada yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," terang dia.

Dia menambahkan, periode korban disekap dan dipaksa menjadi PSK terjadi terjadi kurang lebih satu bulan dari Februari hingga Maret 2021.
Praktik prostitusi dijalankan oleh terduga pelaku dengan memanfaatkan aplikasi MiChat, dari situ jasa PSK dengan korban PU sebagai objeknya dipasarkan.
Baca juga: Debt Collector Takut Dikeroyok Warga, Nekat Nyebur ke Kali Ciliwung Gunung Sahari
Baca juga: Andritany Jadi Pahlawan Persija Jakarta, Sang Kakak Ungkap Kehebatan Sejak Kecil: Dia Suka Nangkep
Baca juga: Bantah Halangi Satgas Covid-19, Rizieq Shihab Sebut Pondok Pesantrennya Terapkan Lockdown
"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ungkapnya.
Selama satu bulan itu, korban mengaku mendapat perlakuan sadis.
Dia tidak hanya melayani nafsu bejat pelaku tetapi juga harus melayani lekaki hidung belang.
Sebagai anak, korban diketahui mendapatkan paksaan dengan ancaman berupa tindakan kekerasan oleh terduga pelaku.
Fenomena ini lanjut dia, terlepas korban dan pelaku saling kenal dan menjalin hubungan, tidak bisa dipungkiri ada modus manipulasi.
"Paling jelas adalah manipulasi sebenarnya. Karena anak adalah orang yang belum dewasa secara psikologis dan secara sosial," terang Novrian.
"(Korban anak) mudah untuk dimanipulasi sehingga gampang dibohongi. Meski ada indikasi juga (korban dan pelaku AT) kenalan dari sosial media awalnya," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Baca juga: Bantah Halangi Satgas Covid-19, Rizieq Shihab Sebut Pondok Pesantrennya Terapkan Lockdown
LF saat dikonfirmasi membernarkan perihal laporan tersebut, dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan silam.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Tindakan asusila lanjut LF, awalnya belum dia ketahui.
Buah hatinya, petama-tama hanya mengaku kerap mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku.
Setelah di kantor polisi, korban baru membuka semua tindakan yang dia alami selama berhubungan dengan terduga pelaku termasuk diajak bersetubuh.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujarnya.
Baca juga: Andritany Jadi Pahlawan Persija Jakarta, Sang Kakak Ungkap Kehebatan Sejak Kecil: Dia Suka Nangkep
LF memastikan, buah hatinya sudah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung untuk proses penyelidikan.
"Sudah visum, saya juga sudah serahkan baju-baju (milik korban) ke polres," tuturnya.