Bentuk Posko THR, Pemprov DKI: Perusahaan Tak Mampu Bisa Ajukan Permohonan

Jelang Lebaran 2021, Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bakal menyiapkan posko pengawasan Tunjangan Hari Raya

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah - Jelang Lebaran 2021, Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bakal menyiapkan posko pengawasan Tunjangan Hari Raya 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bakal mengikuti arahan pemerintah pusat soal aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Artinya, seluruh perusahaan di ibu kota wajib memberikan THR secara penuh kepada karyawannya.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah terkait mekanisme pemberian THR Lebaran 2021.

Baca juga: Sederet Hal Seputar Denwalsus di Kementerian Pertahanan, Politisi PDIP: Berlebihan

"Kami tetap mengacu pada aturan yang lebih di atasnya terkait dengan THR tidak boleh dicicil," ucapnya, Selasa (13/4/2021).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyebut, pihaknya bakal segera mengirimkan surat edaran soal aturan THR kepada seluruh perusahan di ibu kota.

"Kami secara otomatis juga akan melakukan pengawasan dan juga menerima aduan apabila ada perusahaan yang tidak mentaati ketentuan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi.

Walau mengetahui ada perusahaan yang tak mampu, namun Andri tak bergeming dan meminta para pengusaha membayar THR pegawainya secara penuh.

"Kami tidak bisa berspekulasi, yang jelas sekali lagi kami tetap mengamankan kebijakan pemerintah pusat untuk kepentingan para pekerja bahwa THR tidak dicicil, titik," kata dia.

Andri mengakui, perusahaan transportasi menjadi pihak yang bakal diberatkan soal aturan ini.

Sebab, perusahaan tersebut terkena dampak langsung aturan larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 yang dibuat pemerintah pusat.

Baca juga: Pemkot Tangsel Izinkan Pertunjukan Musik Selama Ramadan, Asal Nyanyikan Lagu Religi

Untuk mengatasi masalah ini, Andri mengatakan, Pemprov DKI bakal membantu mediasi antara pengusaha dengan kelompok pekerjanya (bipartid).

"Nanti akan kami arahkan untuk melakukan perundingan bipartid. Tetapi prinsipnya sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat yang akan kami kuatkan bahwa THR tidak boleh dicicil, titik," tuturnya.

Sanksi pun bakal diberikan kepada perusahaan yang tak mau membayar THR pegawainya secara penuh.

Meski demikian, ia tak membeberkan sanksi yang akan dikenakan tersebut.

"THR dan gaji itu adalah hak pekerja yany harus ditunaikan. Pastinya kami nanti akan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved