Gadis SMP Korban Pelecehan
Pemkot Bekasi Lakukan Pendampingan Psikologis Gadis 15 Tahun Dipaksa Anak Anggota DPRD Jadi PSK
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi memastikan, pihaknya telah melakukan pendampingan psikologis
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi memastikan, pihaknya telah melakukan pendampingan psikologis terhadap remaja SMP korban pencabulan berinisial PU (15).
Kepala Seksie Perlindungan Khusus Anak DP3A Kota Bekasi Mini mengatakan, pendampingan psikologis dilakukan secara berkala dengan melibatkan ahli.
"Pertama-tama kami melihat kondisi korban dan orangtuanya, assesment tersebut melibatkan psikolog dari Unisma (Universitas Islam 45)," kata Mini, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Terungkap, Anak Anggota DPRD Terduga Pelaku Pelecehan Gadis SMP Sudah Beistri dan Punya Anak
Dia menjelaskan, pendampingan akan terus berlanjut setelah tahap assesment untuk menentukan langkah-langkah metode konseling.
"Assesment menentukan kondisi psikis korban dan orangtuanya, kami berikan konseling untuk pemulihan psikologis," ucapnya.
Pendampingan psikologis ini diharapkan, dapat memulihkan trauma yang diderita anak maupun orangtua atas kejadian yang menimpanya.
"Kita berikan konseling, diharapkan trauma atas tindakan kekerasan maupun tindakana lainnya dapat teratasi," ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Remaja Dijerumuskan di Bekasi: Dijual Lewat MiChat hingga Layani 5 Pria Sehari
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.
Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan mamaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).
Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.