Sidang Rizieq Shihab
Klaim Tak Tahu Positif Covid-19, Rizieq Shihab Optimis Dapat Vonis Bebas Kasus Tes Swab RS UMMI
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengklaim klien mereka tidak pernah mengetahui hasil tes swab PCR-nya yang dilakukan saat masih dirawat di RS UMMI Bogor
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengklaim klien mereka tidak pernah mengetahui hasil tes swab PCR-nya yang dilakukan saat masih dirawat di RS UMMI Bogor.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan saat kliennya meninggalkan RS UMMI pada 28 November 2020 hasil swab PCR yang dilakukan Tim MER-C belum keluar.
"Habib Rizieq mengatakan dia sehat tanggal 28 November, pada waktu itu baru PCR. Dan hasil PCR baru keluar tanggal 30 diterimanya," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Beda dengan dokter spesialis patologi klinik RS Cipto Mangunkusomo (RSCM), Nuri Dyah Indrasari yang jadi saksi sidang dan menyatakan hasil swab PCR keluar tanggal 28 November 2020.
Tim kuasa hukum Rizieq menilai hasil swab PCR keluar tanggal 30 November 2020 karena di hari itu hasil uji disampaikan dokter Hadiki Habib yang melakukan pengambilan spesimen.

"Kalau menurut dokter Nuri hari Sabtu, tapi kita mengambil (waktu hasil keluar hasil) dokter yang mengantarkan hasilnya tanggal 30 (November 2020). Jadi Habib (Rizieq) tidak pernah berbohong," ujarnya.
Tidak hanya Rizieq, Sugito Atmo menuturkan Muhammad Hanif Alatas yang ikut jadi terdakwa dalam kasus tes swab di RS UMMI tidak berbohong terkait hasil kondisi kesehatan Rizieq saat dirawat.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Izinkan Salat Tarawih Berjemaah di RT Zona Merah Covid-19
Baca juga: Melati, Sosok Kartini Berprofesi Pilot Sudah Menerbangkan Pesawat ke Bandara Landasan Kecil
Baca juga: Rumah Tangga Terancam Bubar, Nenek Nathalie Dapat Peringatan dari Sule: Bukan Konsumsi Publik
Alasannya meski mendampingi perawatan selama dirawat di RS UMMI Bogor, menurutnya Hanif juga tidak pernah mengetahui hasil tes rapid test antigen dan tes swab PCR Rizieq.
"Habib Hanif tidak pernah terinformasi mengenai kondisi Habib Rizieq. Apakah (Rizieq) sudah (tes swab) PCR, apakah sudah antigen, jadi tidak tahu. Sifatnya hanya mendampingi dan menemani," tuturnya.
Sugito Atmo menuturkan, keterangan enam saksi yang dihadirkan JPU sidang hari ini sudah membantah dakwaan terhadap Rizieq dan Hanif bahwa mereka berbohong terkait kondisi Rizieq saat dirawat di RS UMMI.
Meski tahapan sidang masih harus melewati pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa, pemeriksaan terdakwa, dan lainnya hingga putusan, dia optimis Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas.
"Dari keterangan-keterangan yang ada dan nanti juga ada saksi berikutnya, khusus yang terkait dengan (perkara) RS UMMI saya meyakini kalau secara hukum sepertinya (Majelis Hakim menjatuhkan vonis) bebas," lanjut Sugito.
Sebagai informasi dalam tes swab di RS UMMI Bogor Rizieq dan Hanif didakwa menyiarkan berita bohong hasil tes swab PCR karena saat Rizieq keluar RS UMMI menyatakan kondisinya sehat.
Baca juga: Dalih Rizieq Shihab Tinggalkan RS UMMI Sebelum Hasil Swab Keluar: Malu dan Terbebani
Dalih Rizieq Shihab
Rizieq Shihab mengaku meninggalkan RS UMMI Bogor pada 28 November 2020 lalu meski hasil tes swab PCR-nya yang dilakukan Tim MER-C saat itu belum keluar.
Dalam sidang perkara tes swab Rizieq yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dia mengaku pergi karena alasan tertekan.
Menurutnya tekanan muncul sejak Jumat 27 November 2020 lalu atau satu hari setelah Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan keberadaannya di RS UMMI Bogor kepada media massa.
Setelah pernyataan itu dia menyebut menerima telepon dari berbagai pihak yang ingin membesuknya sehingga merasa perawatan yang dilakukan sejak tanggal 25 November 2020 terganggu.
"Tekanan yang paling berat tanggal 28 November RS UMMI dilaporkan ke polisi. Saya menjadi beban, kok gara-gara saya dirawat di sini dokternya dilaporkan, perawat dipaksa menjadi saksi," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

Laporan dimaksud yakni saat Bima Arya mewakili Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pengelola RS UMMI ke Polres Bogor Kota karena dianggap menghalangi upaya penanganan pandemi Covid-19.
Dalam hal ini testing (tes), tracing (penulusuran kontak langsung), dan treatment (penanganan) karena RS UMMI dianggap tidak kooperatif dalam menyampaikan kondisi kesehatan Rizieq.
Baca juga: Kabar Buruk, Pemprov DKI Jakarta Belum Buka Pendaftaran CPNS 2021
Baca juga: THR PNS 2021 Cair H-10 Lebaran, Cek Besaran yang Akan Diterima
Baca juga: Kisah Nurain Si Petugas P3S Melawan Kerasnya Jakarta Utara Demi Memanusiakan Manusia
"Saya menjadi beban, kok gara-gara saya dirawat di sini dokternya dilaporkan, perawat dipaksa menjadi saksi. Menurut catatan saya di RS UMMI yang diseret dalam Pengadilan baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai saksi," ujarnya.
Rizieq menuturkan berdasarkan catatan saat proses penyidikan ada satu Dirut, satu direktur umum, dua manager, dua doktor, dua perawat, satu satpam, dan satu pemilik RS UMMI Bogor terseret kasus.
Termasuk tiga dokter dari Tim MER-C, tapi seiring penyidikan diambil alih Bareskrim Polri hanya dia, menantunya Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor dr Andi Tatat jadi terdakwa kasus.
Rizieq menuturkan awalnya dia dilarang tim dokter RS UMMI pulang.
Baca juga: Perawat Wanita RS Pekerja: Kita Insan Kartini yang Perangi Covid-19
Namun setelah membuat kesepakatan bahwa kondisinya tetap dipantau Tim MER-C dia akhirnya diperbolehkan pulang.
"Saya tidak memaksa pulang, tapi karena situasi luar biasa, saya malu sekali, betul-betul malu, kok rumah sakit sudah begitu baik kok dirutnya dipidanakan, dokter dipaksa jadi saksi, saya malu. Itu yang membuat saya keluar lebih cepat dari RS Ummi," tuturnya.
Rizieq mengatakan setelah pulang dari RS UMMI, dia sempat tiga kali menjalani rapid test antigen dengan hasil seluruhnya non reaktif.
Beda dengan saat dia menjalani rapid test antigen sebelum dirawat.
Menurutnya selepas meninggalkan RS UMMI Bogor kondisinya terus membaik sehingga dia menolak dakwaan JPU bahwa telah berbohong terkait kondisi kesehatannya.
Baca juga: Kabar Buruk, Pemprov DKI Jakarta Belum Buka Pendaftaran CPNS 2021
"Ingat di awal Desember saya sudah tidak di RS Ummi lagi. Pak dokter dan kawan-kawan dari MER-C itu ambil lagi tes swab antigen saya dan istri di Petamburan. Saya minta dites dan hasilnya nonreaktif. Itu setelah PCR, karena setelah dari RS kondisi saya terus membaik," lanjut Rizieq.
Rizieq Shihab Terkonfirmasi Covid-19 Sebelum Jalani Tes Swab PCR
Relawan Tim Mer-C dokter Hadiki Habib sudah menduga Rizieq Shihab terpapar Covid-19 bahkan sebelum menjalani tes swab PCR.
Ini disampaikan dokter RS UMMI Bogor, Nerina Mayakartiva yang dihadirkan jadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (21/4/2021).
Kepada Majelis Hakim, Nerina awalnya mengatakan saat Rizieq tiba di RS UMMI Bogor pada 24 November 2020 tengah malam, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu datang didampingi Hadiki.
"Saya didampingi dokter jaga pada saat itu, dokter jaga dokter Fariz. Saya menanyakan kepada dokter Hadiki, ini bagaimana (kondisi Rizieq)? Dokter Hadiki menjawab ini (Rizieq) sudah terkonfirmasi," kata Nerina di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Padahal saat kejadian Hadiki dan Tim Mer-C belum meminta Rizieq menjalani tes swab PCR, hanya rapid test antigen yang dilakukan Hadiki pada tanggal sekitar 23 November 2020 dengan hasil reaktif.

Sementara definisi terkonfirmasi yang ditetapkan pemerintah adalah sebutan untuk menunjukkan bahwa seseorang terkena Covid-19 berdasar hasil uji spesimen lewat mesin PCR.
Saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menanyakan definisi terkonfirmasi, Nerina pun menyebut bahwa terkonfirmasi hanya digunakan bila seseorang sudah menjalani swab PCR.
Baca juga: Rio Reifan Diamankan di Rumah Orangtuanya, 4 Kali Tersandung Kasus Narkoba: Saya Capek, Ingin Sembuh
Baca juga: Pertamina Sebut PN Jakarta Selatan Tak Punya Wewenang Tangani Sengketa Tanah Pancoran Buntu II
Baca juga: Francesco Bagnaia Moncer di Klasemen MotoGP 2021, Valentino Rossi Minta Waspadai Muridnya
"Berdasarkan definisi terkonfirmasi itu adalah based on swab PCR. Artinya kalau ada seorang dokter yang mengatakan ini sudah terkonfirmasi. Positif Covid-19 berdasarkan swab PCR, bukan antigen, seperti itu," ujarnya.
Saat Majelis Hakim mengonfirmasi kepada Hadiki apakah dia benar menyebut Rizieq terkonfirmasi bahkan sebelum menjalani tes swab PCR, Hadiki membenarkan pernyataan Nerina.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Hadiki menyebut bahwa pernyataan itu didasarkan pada hasil rapid tes antigen dan pemeriksaan kondisi Rizieq sebelum dirujuk ke RS UMMI.
"Jadi hasil rapid antigen itu reaktif atau non reaktif pak. Saya menyampaikan terkonfirmasi ke dokter Rina itu kesimpulan saya secara umum terhadap kondisi pasien," tutur Hadiki.
Namun saat dipertegas Majelis Hakim apa kata terkonfirmasi mengacu bahwa Rizieq Shihab positif terpapar Covid-19, Hadiki menampik bahwa kata terkonfirmasi digunakan bermaksud demikian.
Majelis Hakim pun merasa janggal dengan jawaban Hadiki sehingga kembali bertanya, namun Hadiki yang menangani rapid test antigen Rizieq tetap menampik kata terkonfirmasi berarti positif Covid-19.
"Kalau saya nyatakan positif artinya harus pakai pada saat itu, November 2020 lalu harus menggunakan data PCR. Itu (Rizieq terkonfirmasi) pendapat yang saya sampaikan ke dokter Rina," lanjut dia.