Polres Tangsel Tangkap Rampok Spesialis Minimarket dan Rumsong, Beraksi 150 Kali dalam 6 Bulan
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus dua pencuri yang kerap beraksi di minimarket dan rumah kosong (rumsong).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus dua pencuri yang kerap beraksi di minimarket dan rumah kosong (rumsong).
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, menerangkan, pelaku berinisial HS (36) dan R alias RK (37).
Iman mengatakan, kedua pelaku sudah beraksi selama enam bulan belakangan.
Yang mencengangkan, dalam enam bulan itu, HS dan RK bersama seorang lainnya yang masih dalam pengejaran, melakukan pencurian sebanyak 150 kali.
"Satreskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka dan masih ada DPO yang masih kita cari juga, yang melakukan kejahatannya sebanyak 150 tempat kejadian perkara yang ada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan," ujar Iman.
Dari 150 pencurian itu, 85 di antaranya menyasar rumah kosong dan 65 lainnya adalah minimarket.
Dalam beraksi, mereka biasa berkeliling menggunakan mobil, lalu memastikan target sasaran.
Jika target sudah dirasa aman, mereka akan turun dan mulai beraksi dengan cara menghancurkan gembok atau rantai yang mengunci pintu.
Setelah sampai di dalam, mereka akan mengambil barang-barang berharga yang dapat diambil.
"Jadi mereka dengan modus operandi mencongkel pintu kemudian masuk dan mengambil barang-barang itu," ujar Angga saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: PT PTC Klaim Tak Pernah Merampas Lahan Sengketa di Jalan Pancoran Buntu II
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Makan dan Minum Setelah Imsak? Berikut Penjelasan Ustaz
Baca juga: Keluhan Alat Vital Sakit Bongkar Aksi Pria Cabuli Bocah Saat Bermain dengan Anaknya
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menambahkan, kedua kawanan pencuri spesialis itu hanya mengambil barang-barang yang dapat digenggam atau handy.
"Jadi mereka hanya ambil barang yang kecil, iya HP, barang berharga, yang handy, handy," kata Angga.
Atas aksinya, HS dan RK dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.