Sidang Rizieq Shihab

Bakal Duduk Jadi Saksi di Sidang, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siapkan Pertanyaan untuk Wagub DKI Ariza

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan siap berhadapan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam kasus kerumunan warga di Petamburan

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beserta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana telah meninjau pembelajaran tatap muka di SMKN 2 Jakarta, Rabu (7/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan siap mengkonfirmasi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menjadi saksi dalam kasus kerumunan warga di Petamburan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang bakal diajukan pada Riza bila dihadirkan jadi saksi di persidangan.

"Pertanyaan sesuai keterangan dia di BAP (berita acara pemeriksaan) saja, akan dicek, itu saja," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

BAP dimaksud yakni keterangan disampaikan Riza sewaktu diperiksa menjadi saksi di tahap penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara kerumunan Petamburan.

Baca juga: Rizieq Shihab Akui Tolak Buka Hasil Tes Swabnya: Saya Tidak Mau Data-data Saya Dipolitisir Siapa Pun

Namun dia belum bisa memastikan apa Riza yang termasuk saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dihadirkan pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (22/4/2021) atau tidak.

Hanya berdasar salinan berkas perkara yang diberikan pihak JPU kepada tim kuasa hukum, Riza termasuk saksi dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Saya belum tahu (akan datang atau tidak). Tapi menurut urutan (daftar nama saksi) kan dia di situ," ujarnya.

Merujuk keterangan disampaikan JPU, Aziz menuturkan dalam sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi pada Kamis (22/4/2021) dari pihak JPU sebanyak lima saksi bakal dihadirkan.

Kelima saksi tersebut untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Kabupaten Bogor pada November 2020 lalu.

Baca juga: Saksi Bongkar Alasan Rizieq Shihab Dirujuk ke RS UMMI Bogor: Hasil Rapid Test Reaktif Covid-19

"Kamis kasus Petamburan dan Megamendung, lima saksi yang dihadirkan," tuturnya.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq didakwa menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020 lalu.

Pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan eks Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dihadirkan jadi saksi dari pihak JPU.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Suparman Nyompa memutuskan sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dilanjut pada Kamis (22/4/2021).

Hal itu diputuskan Majelis Hakim setelah menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara kerumunan di Megamendung dengan nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

"Jadi penuntut umum gitu ya, perkara 226 (kerumunan di Megamendung) ini sudah selesai untuk hari ini. Selanjutnya kita gak bisa lagi nih lanjut," ujar Nyompa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Alasan pemilihan tanggal tersebut dikarenakan kondisi fisiknya terbatas dan diperlukan waktu untuk istirahat.

Baca juga: Sempat Mangkir, Wagub DKI Sebut Siap Jadi Saksi Sidang Rizieq Shihab

"Mengenai perkara 221, 222 (kerumunan Petamburan) ini gak kuat lagi kita, ini butuh istirahat soalnya bulan puasa ini gitu ya. Kita juga perlu ada ibadah ya yang lain juga," tuturnya.

"Kalau masih ada saksi nanti lanjut hari Kamis, jadi sidang akan dibuka kembali hari Kamis tanggal 22 April 2021," sambung Nyompa.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai informasinya terkait perkara di Petamburan tersebut.

"Izin yang mulia, kalau sidang hari ini tidak dilanjutkan artinya saksi yang di perkara Petamburan tidak diperiksa hari ini, nah kemudian tindakannya hari Kamis," tutur Jaksa.

Dengan begitu, untuk sidang selanjutnya yakni pada Kamis (22/4/2021) pihak JPU akan kembali menghadirkan para saksi tersebut.

Kendati demikian, pihaknya tak memerinci nama para saksi yang rencananya akan dihadirkan.

"Ada lima (saksi) majelis," tuturnya.

Diketahui, dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Baca juga: Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Rizieq Shihab, Wagub Ariza Pilih Dampingi Anies Rapat dengan DPRD DKI

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved