Sidang Rizieq Shihab

Hingar Bingar Emosi Rizieq Shihab Saat Sidang: Sempat Walk Out, Bentak Saksi & JPU hingga Akui Malu

Sudah berulang kali Rizieq Shihab marah saat menjalani sidang, entah kepada saksi maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tayangan sidang kasus kerumunan warga di Petamburan saat Rizieq Shihab marah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). Sudah berulang kali Rizieq Shihab marah saat menjalani sidang, entah kepada saksi maupun jaksa penuntut umum (JPU). 

"Apakah saudara tahu, saya, kemudian pengurus-pengurus FPI mendapat telepon dari berbagai pihak yang ingin menjenguk Habib Rizieq. Saudara tahu?" tanya Rizieq kepada Bima Arya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Jaksa Belum Tentukan Saksi untuk Sidang Lanjutan Tes Swab, Rizieq Shihab Sempat Sindir Bima Arya

Baca juga: Rizieq Shihab Sindir Bima Arya, Tak Pakai Pendekatan Kekeluargaan: Padahal Punya Hubungan Luar Biasa

Dia menilai sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya seharusnya tidak membeberkan lokasi dirinya dirawat di RS UMMI Bogor guna mencegah kerumunan warga.

Menurutnya sebagai pasien dirawat di RS UMMI Bogor dia berhak atas privasi selama menjalani perawatan, pihaknya merasa sengaja merahasiakan lokasi RS guna mencegah simpatisan datang.

"Kenapa saudara tidak melakukan pendekatan secara kekeluargaan? Kenapa saudara tidak melakukan pendekatan secara baik-baik, supaya bisa koordinasi dengan baik. Karena kerumunan itu justru mengganggu kenyamanan beliau (Rizieq) ketika dirawat. Dan itu terbukti ada karangan bunga yang sampai memenuhi halaman RS UMMI," ujar Rizieq.

Wali Kota Bogor Bima Arya saat memberi keterangan terkait perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Wali Kota Bogor Bima Arya saat memberi keterangan terkait perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

6. Akui Malu

Rizieq Shihab mengaku meninggalkan RS UMMI Bogor pada 28 November 2020 lalu meski hasil tes swab PCR-nya yang dilakukan Tim MER-C saat itu belum keluar.

Dalam sidang perkara tes swab Rizieq yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dia mengaku pergi karena alasan tertekan.

Menurutnya tekanan muncul sejak Jumat 27 November 2020 lalu atau satu hari setelah Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan keberadaannya di RS UMMI Bogor kepada media massa.

Setelah pernyataan itu dia menyebut menerima telepon dari berbagai pihak yang ingin membesuknya sehingga merasa perawatan yang dilakukan sejak tanggal 25 November 2020 terganggu.

"Tekanan yang paling berat tanggal 28 November RS UMMI dilaporkan ke polisi. Saya menjadi beban, kok gara-gara saya dirawat di sini dokternya dilaporkan, perawat dipaksa menjadi saksi," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

Laporan dimaksud yakni saat Bima Arya mewakili Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pengelola RS UMMI ke Polres Bogor Kota karena dianggap menghalangi upaya penanganan pandemi Covid-19.

Dalam hal ini testing (tes), tracing (penulusuran kontak langsung), dan treatment (penanganan) karena RS UMMI dianggap tidak kooperatif dalam menyampaikan kondisi kesehatan Rizieq.

Baca juga: Kapolsek Tebet: Rizieq Shihab Ajak Warga Datang ke Pernikahan Putrinya di Petamburan

Baca juga: Satpol PP Kumpulkan Rp 1,4 Juta dari Simpatisan Rizieq Shihab yang Berkerumun di Petamburan

"Saya menjadi beban, kok gara-gara saya dirawat di sini dokternya dilaporkan, perawat dipaksa menjadi saksi. Menurut catatan saya di RS UMMI yang diseret dalam Pengadilan baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai saksi," ujarnya.

Rizieq menuturkan berdasarkan catatan saat proses penyidikan ada satu Dirut, satu direktur umum, dua manager, dua doktor, dua perawat, satu satpam, dan satu pemilik RS UMMI Bogor terseret kasus.

Termasuk tiga dokter dari Tim MER-C, tapi seiring penyidikan diambil alih Bareskrim Polri hanya dia, menantunya Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor dr Andi Tatat jadi terdakwa kasus.

Rizieq menuturkan awalnya dia dilarang tim dokter RS UMMI pulang.

Namun setelah membuat kesepakatan bahwa kondisinya tetap dipantau Tim MER-C dia akhirnya diperbolehkan pulang.

"Saya tidak memaksa pulang, tapi karena situasi luar biasa, saya malu sekali, betul-betul malu, kok rumah sakit sudah begitu baik kok dirutnya dipidanakan, dokter dipaksa jadi saksi, saya malu. Itu yang membuat saya keluar lebih cepat dari RS Ummi," tuturnya.

Rizieq mengatakan setelah pulang dari RS UMMI, dia sempat tiga kali menjalani rapid test antigen dengan hasil seluruhnya non reaktif.

Beda dengan saat dia menjalani rapid test antigen sebelum dirawat.

7. Bangkit dari Kusi dan Tunjuk-tunjuk JPU

Rizieq Shibab emosi hingga bangkit dari kursi saat menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/4/2021).

Selama sidang berlangsung, situasi sempat memanas antara Rizieq Shihab dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rizieq terlibat adu mulut dengan JPU, lantaran Rizieq Shihab merasa kesempatan bertanya kepada Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin yang diberikan Majelis Hakim kepadanya dipotong oleh anggota JPU.

Tak terima, Rizieq Shihab emosi sampai bangkit dari kursi, bahkan sampai tunjuk-tunjuk ke arah anggota JPU.

Bermula ketika Rizieq Shihab bertanya kepada Arifin yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak JPU terkait ada atau tidaknya kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) selain kerumunan di Petamburan.

Setelah Arifin menjawab ada, Rizieq kembali bertanya ada atau tidaknya pelanggaran protokol kesehatan lain yang diusut secara hukum pidana seperti kasus kerumunan warga di Petamburan.

"Di antara pelanggaran Prokes itu ada tidak yang dibawa ke Pengadilan seperti perkara Petamburan," tanya Rizieq.

Arifin lalu menjawab bahwa setiap pelanggaran protokol kesehatan ditindaklanjuti Satpol PP sesuai Pergub DKI Jakarta, yakni sanksi kerja sosial dan denda administrasi kepada pelanggar.

Tapi Rizieq tampak tidak puas sehingga kembali bertanya kepada Arifin ada atau tidaknya pelanggar protokol kesehatan yang diusut secara hukum pidana sebagaimana dakwaan JPU terhadapnya.

Baca juga: Bangkit dari Kursi dan Tunjuk-tunjuk, Rizieq Shihab Emosi Dengar Ucapan JPU: Saya Tanya pada Jaksa!

"Berarti semua pelanggaran Prokes yang lain kena sanksi?" tanya Rizieq kepada Arifin.

Mendapati pertanyaan, JPU pun meminta Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa untuk membatasi pernyataan Rizieq kepada para saksi karena dinilai menggiring jawaban saksi.

"Izin Majelis kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring dari saksi," kata seorang anggota JPU.

Namun Rizieq membantah pertanyaan yang diajukan kepada Arifin bersifat menggiring sehingga meminta JPU menjelaskan bagian dianggap menggiring jawaban Arifin sebagai saksi.

"Ini bukan menggiring, ini bertanya. Di mana menggiringnya saya tanya kepada Jaksa?" ujar Rizieq.

Anggota JPU tetap menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan Rizieq tetap bersifat menggiring.

"Ini menggiring. Ini sudah penggiringan," timpal JPU.

Emosi mendengar ucapan JPU, Rizeq lantas bangkit daru kursi tempat duduknya dan menunjuk ke arah JPU yang duduk berhadapan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Anda mempidanakan Maulid Nabi, itu yang Anda khawatirkan. Anda khawatir, anda ketakutan. Jangan Maulid Nabi anda pidanakan, tidak ada prokes lain yang dipindanakan di Pengadilan. Anda yang sudah mempidanakan Maulid Nabi," kata Rizieq dengan nada tinggi.

Tidak hanya Rizieq, sejumlah terdakwa lain dalam kasus kerumunan warga di Petamburan juga tampak ikut emosi dan bangkit dari kursinya sambil ikut marah-marah ke arah anggota JPU.

Janggalnya, satu terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan yang duduk belakang Rizieq tampak mengipasi Rizieq menggunakan map berwarna hijau sebagai upaya menenangkan Rizieq.

Adu mulut ini baru mereda setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Petamburan, Suparman Nyompa berusaha menenangkan kedua kubu.

Baca berita lainnya di TribunJakarta.com seputar Sidang Rizieq Shihab

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved