Antisipasi Virus Corona di Indonesia
9 Warga India Positif Covid-19, Fasilitas Pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta Dipastikan Lengkap
PT Angkasa Pura II memperketat protokol kesehatan saat ratusan warga negara asing (WNA) asal India datang ke Indonesia.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
TNI-Polri menjaga ketat area hotel yang diduga dijadikan tempat penginapan warga India, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021).
"Mereka memiliki Kitas (kartu ijin tinggal terbatas) dan Kitap (kartu ijin tinggal tetap)," ujar Romi.
Ia kembali menjelaskan kalau ratusan WNA India itu langsung dikarantina lima hari oleh Satgas Covid-19.
Saat akan dikarantina, mereka juga langsung menjalani PCR ulang
"Memastikan mereka benar-benar aman dari Covid-19," tutur Romi.
Baca juga: Pengelolaan Air di Jakarta Berpotensi Korupsi, Begini Tanggapan Pemprov DKI
Sebagai informasi, WNI atau WNA yang datang dari India harus membawa hasil pemeriksaan Swab RT PCR, dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam saat keberangkatan dari India.
Kemudian dilakukan karantina selama 5 x 24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari ke-5.
Berita Terkait