Ramadan 2021

Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut 15 Jenis Kendaraan yang Masih Diperbolehkan Melintas

Pemerintah memperketat larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Namun sejumlah kendaraan masih diperbolehkan melintas, berikut daftarnya.

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Suasana jelang satu hari larangan mudik di Terminal Induk Bekasi, sejumlah penumpang mudik lebih awal, Kamis (23/4/2020). Pemerintah memperketat larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. 

• Kendaraan dinas TNI / Polri

• Kendaraan dinas jalan tol

• Kendaraan pemadam kebakaran

• Kendaraan ambulans

• Kendaraan jenazah

• Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang

• Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok

• Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

• Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19

• Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku

• Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping

• Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping

• Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.

Pengetatan Syarat Perjalanan, Berikut Cara Bepergian dengan Bus dan Mobil Pribadi

Saat ini, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 masih belum berlaku. Meski demikian, pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan syarat perjalanan atau bepergian. Aturan ini berlaku sejak Kamis (22/4/2021) lalu hingga 5 Mei 2021.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved