Tolak Berhubungan Badan, Perempuan 22 Tahun Tewas di Tangan Temannya
Karena tidak mau membayar, IN lantas mengajak B berhubungan badan dengan maksud agar hutangnya lunas.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Pria berinisial IN (28) telah menjalin pertemanan dengan perempuan berinisial B (22) selama tiga tahun.
Mereka berkenalan secara langsung di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Selama berteman akrab, IN kerap kali meminjamkan uang kepada B untuk kebutuhan hidupnya.
Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kadek Budiyarta mengatakan B tidak bekerja.
"B tidak bekerja, sementara IN bekerja serabutan," kata Budi, sapaannya, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).
"Tapi mereka tidak menjalin hubungan sebagai kekasih, hanya berteman," lanjutnya.
Dikatakan Budi, B acap kali menginap di rumah IN, Jalan Petojo, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Budi menyatakan, rumah yang ditempati IN yakni milik ibu tirinya.
"Beberapa kali B menginap di rumah IN. Tapi ibunya tidak tahu kalau sering menginap," jelas Budi.
Selama berteman, IN selalu dikecewakan oleh B karena sering tak membayar hutang.
"Berdasarkan keterangannya, IN merasa dendam dan kesal. Jadi, belum lama ini IN menagih hutangnya senilai Rp7 juta kepada B," ujar Budi.
Baca juga: Perjalanan Sofian Rasidin Memeluk Islam: Banyak Godaan, Mimpi, dan Kekuatan Doa Ikut Berperan
Baca juga: Wagub DKI Bantah Klaster Perkantoran Melonjak Akibat Pelonggaran Aturan Selama Ramadan
Baca juga: Bantah Ucapan Idris yang Sebut Tak Ada Surat Teguran Untuk Sandi, Kuasa Hukum: Ngomong Hati-hati
Karena tidak mau membayar, IN lantas mengajak B berhubungan badan dengan maksud agar hutangnya lunas.
"Setelah pelaku meminta melakukan hubungan badan tetapi korban tidak mau, sehingga melakukan tindakan tersebut dengan cara mencekik leher korban selama 30 menit," jelas dia.
Kini, pelaku IN menjadi tersangka pembunuhan tersebut setelah polisi menyelidiki kasusnya.
Alhasil, polisi telah mengamankan barang bukti berupa ranting-ranting pohon, ember cat, jam milik korban, dan pakaian korban.
Barang bukti tersebut sempat menutupi jasad korban di dekat rumah pelaku.
Orang tua angkat pelaku pun tak mengetahui anak asuhnya itu membunuh perempuan.
"Tersangka IN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Budi.
Baca juga: Porsche yang Terobos Jalur Busway Dikemudikan Mahasiswi, Kini Mobilnya Disita Polisi
Baca juga: Komnas PA Dorong Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Hutang Rp 7 juta
Perempuan berinisial B (22) diduga enggan membayar utangnya kepada pria berinisial IN (28).
B diketahui memiliki utang senilai Rp7 juta kepada IN.
Karena tak mau membayar utang, IN pun membujuk B agar berhubungan badan guna melunasi utangnya.
Namun, B menolak sehingga IN naik pitam lantas mencekik lehernya sekira 30 menit.
"Pelaku IN juga mengajak B berhubungan badan dengan maksud melunasi hutangnya," jelas Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kadek Budiyarta, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).
"Setelah pelaku meminta melakukan hubungan badan tetapi korban tidak mau, sehingga melakukan tindakan tersebut dengan cara mencekik leher korban," lanjutnya.
Kini, pelaku IN menjadi tersangka pembunuhan tersebut setelah polisi menyelidiki kasusnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ranting-ranting pohon, ember cat, jam milik korban, dan pakaian korban.
Barang bukti tersebut sempat menutupi jasad korban di dekat rumah pelaku.
Orang tua angkat pelaku pun tak mengetahui anak asuhnya itu membunuh perempuan.
Budi menambahkan, hubungan antara pelaku dengan korban yakni sebagai teman.
Mereka kenal sekira tiga tahun.
"Tersangka IN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Budi.