Gadis SMP Korban Pelecehan
Menanti Aksi Polisi Ringkus Anak Anggota DPRD Bekasi yang Paksa Gadis 15 Tahun Jadi PSK
D mengatakan, sejauh ini dia masih menunggu action dari pihak kepolisian terkait penanganan perkara yang menimpa anaknya.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - D (43), tampak berkaca-kaca saat dijumpai dikediamannya pada, Selasa (27/4/2021) daerah Rawalumbu, Kota Bekasi.
Ayah tiga orang anak ini mengaku, hampir setiap malam tak bisa tidur nenyak, hari-harinya disibukkan dengan pikiran berkecamuk.
Hal ini tidak lain akibat perkara buah hatinya PU (15), menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan AT (21).
Baca juga: Lecehkan hingga Paksa Gadis 15 Tahun Jadi PSK, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terancam Hukuman Berat
Apalagi ketika mengetahui, PU bukan hanya sekedar mendapat perlakuan seksual, dia diduga menerima kekerasan fisik bahkan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Bapak mana yang enggak kepikiran anaknya seperti kayak gitu, baru 15 tahun umurnya masih panjang perjalanannya," kata D kepada TribunJakarta.com.
PU merupakan anak tertua dari tiga bersaudara, dia anak perempuan satu-satunya.
Kedua adiknya masing-masing duduk di bangku kelas satu SMP dan kelas tiga SD.
Baca juga: Komnas PA Harap Embel-embel Anak Anggota DPRD Tidak Jadi Alasan Polisi Lamban Tangkap Pelaku
"Dia (PU), tahun ini masuk SMA kelas satu, sekarang masih kelas 3 SMP," ucapnya.
Dia dan istrinya sehari-hari bekerja, tidak ada yang salah dengan proses mendidik anak mulai dari komunikasi dan memantau perkembangan pendidikan.
Namun, keadaan ini berubah ketika PU diam-diam bergaul dengan orang dia tidak ketahui.
Selama kurang lebih sembilan bulan, buah hatinya menjalin hubungan dengan AT.
Perubahan sikap mulai kerap ditunjukkan PU, dia lebih sering membangkang hingga puncaknya kerap pergi menginap tanpa izin.
PU diketahui sempat disekap di sebuah kamar kos daerah Rawalumbu, di sana dia tinggal bersama AT dan diperbudak secara seksual, mendapat kekerasan dan dipaksa menjadi PSK.
Baca juga: Komnas PA: Kasus Kekerasan Seksual Gadis SMP di Bekasi Kejahatan Luar Biasa
Periode penyekapan terjadi pada Februari hingga Maret 2021, D bukannya tidak mencari, dia berusaha sekuat tenaga mengetahui keberadaan anaknya.
Hingga akhirnya PU pulang dengan pembawaan berbeda, ditambah luka memar di dahi dan bagian leher belakang.
Kondisi ini tentu saja menimbulkan pertanyaan bedar D sebagai orangtua, dia lantas mengintrogasi anaknya apa yang sudah terjadi.
PU akhirnya mau mengaku bahwa dia, mendapat tindakan kekerasan dari kekasihnya berinisial AT.
Geram mendapat pengakuan seperti itu, istrinya kemudian berinisiatif membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Senin (12/4/2021).
Di hadapan kepolisian, hal yang menyenangkan kemudian baru terungkap, PU mengaku, turut mendapatkan kekerasan seksual dari AT.
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, hingga kini, kasus masih ditangani pihak kepolisian dan belum menemui titik terang penetapan tersangka.
Baca juga: Komnas PA Minta Pelaku Pelecehan Gadis SMP Ditangkap, Polres Metro Bekasi Kota: Masih Penyelidikan
D mengatakan, sejauh ini dia masih menunggu action dari pihak kepolisian terkait penanganan perkara yang menimpa anaknya.
"Saya terus terang dari awal, memasukkan laporan anak saya menjadi korban, sebelum 1x24 jam saya sudah melaporkan ke polisi untuk meringankan tugas kepolisian," ucapnya.
"Tetapi mungkin memang ada proses yang perlu berlangsung, action-action (penangkapan) dari Polres Metro bekasi Kota masih kita tunggu," ungkapnya.
Dari informasi yang dia dapat, terduga pelaku belum juga diperiksa untuk dimintai keterangan apalagi ditahan.
"Sampai saat ini belum (ditangkap dan diperiksa) yang saya tahu, dan inilah yang kita sayangkan sampai saat ini saya tetap berjuang keras aja," tuturnya.
Proses penyelidikan lanjut dia, sudah berjalan dengan memeriksa keterangan korban, orangtua dan bukti hasil visum.
Baca juga: Komnas PA Dorong Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Ditambah, pemeriksaan saksi-saksi dari orang-orang terdekat korban turut dilakukan demi melengkapi bukti-bukti.
"Kurang lebih ada 5 orang dan akan kita siapkan saksi tambahan baik itu untuk pembuktian pasal-pasal, bukti-bukti sudah kita serahkan ke polres berupa visum, hanya tinggal menunggu action saja dari kepolisian," tegasnya.
Pelaku terancam hukuman berat
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai, pelaku kekerasan seksual terhadap anak berinisial PU (15) di Bekasi bisa dikenakan hukuman berat.
Hal ini lanjut dia, dikarena terduga pelaku AT (21) diyakini telah melakukan tindakan kekerasan seksual kategori kejahatan luar biasa.
"Di dalam ketentuan undang-undang 17 tahun 2016, disitu ada istilahnya kejahatan luar biasa," kata Arist di Bekasi, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Komnas PA: Kasus Kekerasan Seksual Gadis SMP di Bekasi Kejahatan Luar Biasa
Dalam atuaran perundang-udangan itu, hukuman pidana yang bisa dikenakan minimal 10 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup atau mati.
"Itu minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Kalau itu terbukti dan sudah jelas undang-undangnya," tegasnya.
Hal yang menurutnya bisa dikategorikan kejahatan luar biasa tidak lain karena, korban disetubuhi dan mendapatkan tindakan kekerasan fisik.
Baca juga: Komnas PA Minta Pelaku Pelecehan Gadis SMP Ditangkap, Polres Metro Bekasi Kota: Masih Penyelidikan
Disamping itu, hal yang mengejutkan ialah, korban dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh terduga pelaku.
"Korban dipaksa tinggal di kos, terjadi serangan kejahatan yang terus menerus dilakukan oleh pelaku di tempat tersebut," terangnya.
"Itu artinya bahwa memang telah terjadi penyekapan di situ, lalu kemudian dia (korban) di tawarkan kepada temannya (konseumen)," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
Baca juga: Komnas PA Dorong Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Dipaksa Jadi PSK
Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi muncul setelah pengakuan mencengangkan korban berinisial PU (15).
Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.
Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan mamaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).
Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang. Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.
"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewas," tegasnya.
Awalnya Diiming-imingi Pekerjaan
Sebelum dipaksa menjadi PSK, korban PU mengaku, sempat diiming-imingi pekerjaan oleh terduga pelaku berinisial AT.
Korban yang masih duduk di bangku SMP dijanjikan bekerja di sebuah kedai pisang goreng, tapi janji itu hanya modus semata.
"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) pisang goreng," ungkap Novrian.
Pelaku yang sudah berumur dewasa kemudian kembali memainkan modusnya, dia lantas memintas korban menginap di kamar kos agar mempermudah kerjaan.
"Pelaku bilang biar mempermudah kerjaan kita (mereka) tinggal di sini aja. Kos-kosan. Ternyata, pekerjaannya nggak ada yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," terang dia. (*)