Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Walaupun Bawa Surat Negatif Covid-19, Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Isolasi Mandiri 5 Hari
Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menyiapkan fasilitas isolasi mandiri untuk para pelancong.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menyiapkan fasilitas isolasi mandiri untuk para pendatang.
Sebagai informasi, berdasarkan Adendum SE Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19, diatur mengenai pengetatan mudik.
Mulai dari masa pra peniadaan mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.
Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Isolasi Mandiri Selama 5 Hari
Kemudian masa peniadaan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Kemudian masa pengetatan pasca-peniadaan mudik dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021, atau H+7 lebaran.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi untuk menyediakan fasilitas ruang karantina bagi pendatang.
"Kita akan siapkan baik itu di Hotel Isolasi Yasmin, ataupun di lokasi isolasi yang ada di setiap Kecamatan, karena memang setiap Kecamatan di Kabupaten Tangerang diminta untuk punya satu tempat isolasi Covid-19, bagi para pendatang," jelas Hendra.
Baca juga: Simak 7 Titik Posko Pengamanan dan Penyekatan Selama Larangan Mudik di Kabupaten Tangerang
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi para pendatang di Kabupaten Tangerang selama larangan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Walau sudah membawa surat rapid Antigen atau Swab PCR dan menunjukan hasil negatif, menurut Hendra, para pendatang tetap wajib melakukan isolasi mandiri.
"Walau sudah membawa surat keterangan Antigen atau PCR yang hasilnya negatif, pendatang wajib tetap melakukan isolasi mandiri, tidak ada pengecualian," jelas Hendra.
Sementara, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, wajib karantina dilakukan pada tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Para pendatang baik itu WNA atau WNI wajib melakukan isolasi selama 5x24 jam dan berlaku bagi seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang," ujar Wahyu di Mapolresta Tangerang, Selasa (27/4/2021).
Wahyu menegaskan, setiap satgas tingkat lingkungan wajib melapor dan mendata siapa saja pendatang yang masuk ke lingkungannya.
Hal di atas tentu untuk mengantisipasi terjadi penyebaran Covid-19 yang dibawa para pendatang.
"Wajib melakukan laporan terutama untuk kondisi para pendatang dan ini kita minta untuk kerja sama kepada semua pihak," kata Wahyu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona.jpg)