Munarman Ditangkap Densus 88
Beda Versi Antara Polisi dan Kuasa Hukum Soal Status Tersangka Munarman di Kasus Dugaan Terorisme
Terjadi beda versi soal status tersangka Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman antara polisi dan pihak kuasa hukum.
TRIBUNJAKARTA.COM -Terjadi beda versi soal status tersangka Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman antara polisi dan pihak kuasa hukum dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Mabes Polri mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan status hukum kepada Munarman.
Namun hal sebaliknya disampaikan oleh kuasa hukumnya yakni Aziz Yanuar.
"Belum (Munarman Tersangka, Red)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Ahmad menerangkan penyidik juga memiliki tenggat waktu paling lama 21 hari untuk menetapkan status hukum terhadap Munarman.
"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam pasal 28 ayat (1) dan pasal 28 ayat (2) UU no 5 Tahun 2018," kata dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Bandingkan Penutupan Mata Munarman dengan Perlakuan Abu Bakar Baasyir
Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
Baca juga: Bekas Markas FPI Digeledah Usai Munarman Diringkus Polisi, Bagaimana Kondisi Rumah Rizieq Shihab?
Baca juga: Alasan Polisi Tutup Mata Munarman saat Ditangkap Densus 88
Baca juga: Munarman Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Terorisme, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Siap Melawan
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Baca juga: Mata Munarman Ditutup Saat Tiba di Polda Metro Jaya, Aziz Yanuar Sebut Ada Pelanggaran HAM
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD. Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.
"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.

Kata Kuasa Hukum
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan dalam surat penangkapan tertera keterangan diduga keterlibatan Munarman dalam terorisme.
Di mana tercantum bahwa Munarman diduga terlibat kegiatan baiat terorisme di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015 silam.
"Kalau saya enggak salah ya, saya baca baiat di Makassar saja," tuturnya.
Namun menurut Keterangan Polri dalam keterangan pers, Munarman terkait dalam kegiatan baiat terorisme di UIN Jakarta, dan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Dikutip dari TribunJakarta.com, kini eks aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Aziz Yanuar mengaku tidak mengingat pasti pasal yang disangkakan kepada Munarman.
Hanya bahwa pasal yang disangkakan kepada Munarman memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan terkait UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Penangkapan
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap di kediamannya Perumahan Bukit Modern, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Ketua RT 1 RW 13 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Kiekid Wirawandika menyebut saat penangkapan istri dan anak-anak Munarman ada di rumah.
"Ada keluarga beliau lengkap, anak istri lengkap, saya temui, saya izin juga masuk ke rumahnya. Beliau ada semua di rumah," kata Kikied di Gerbang Perumahan Modern Hill Pamulang pada Selasa (27/4/2021).
Diberitakan Tribunnews sebelumnya polisi membawa sekitar 60 hingga 70 barang dari rumah Munarman.
Yakni buku-buku, handphone, dan beberapa flashdisk.
Diterangkan Kikied, proses penangkapan tersebut membutuhkan waktu sekira 15 sampai 20 menit.
Sementara dari video penangkapan yang beredar, tampak banyak warga yang menyaksikan.
Saat ditangkap Munarman tampak memakai gamis berwarna putih dan memakai sarung ketika ditangkap.
Kedua tangannya juga tampak diborgol petugas.
Dalam rekaman 22 detik itu, Munarman sempat menolak dibawa petugas berseragam lengkap.
Sembari digelandang petugas, dia menyatakan penangkapan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun petugas tetap membawa Munarman menuju mobil tahanan.
"Ini tidak sesuai hukum. Ini seharusnya..," kata Munarman dan ucapannya terputus karena digelandang petugas menuju mobil.
Baca artikel lainnya tentang Munarman Ditanngkap Densus 88 di TribunJakarta.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Munarman Diduga Terlibat Kegiatan Baiat Terorisme di Makassar, Aziz Yanuar: Sudah Tersangka dan Polri Punya Tenggat Waktu 21 Hari Untuk Tetapkan Munarman Sebagai Tersangka