Munarman Ditangkap Densus 88
Kuasa Hukum Bandingkan Penutupan Mata Munarman dengan Perlakuan Abu Bakar Ba'asyir
Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman menanggapi alasan Polri terkait penutupan mata klien mereka waktu digelandang ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman menanggapi alasan Polri terkait penutupan mata klien mereka sewaktu digelandang ke Mapolda Metro Jaya pada Selasa (27/4/2021).
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya menolak alasan Polri bahwa penutup mata merupakan standar internasional dalam penanganan tersangka terorisme.
Dia membandingkan dengan membandingkan Abu Bakar Ba'asyir yang jadi terpidana dalam kasus tindak pidana terorisme namun tidak mengenakan penutup mata sebagaimana Munarman.
Baca juga: Bekas Markas FPI Digeledah Usai Munarman Diringkus Polisi, Bagaimana Kondisi Rumah Rizieq Shihab?
"Ya kita menolak standar itu. Maksudnya kita juga punya argumen terkait bahwa Ustaz Abu Bakar Baasyir, dan lainnya (tersangka teroris lain) sepengetahuan saya," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya bila alasan penutupan mata guna melindungi agar tersangka tidak mengenali wajah petugas dan menjaga keamanan maka keamanan tersangka harusnya juga dipertimbangkan.
Dia juga menyinggung Munarman yang tidak mengenakan masker saat digelandang personel Densus 88 Antiteror Polri dari rumah di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan.
"Tersangkanya mengalami bahaya tidak dipikirkan? Ditutup matanya nanti kalo nabrak gimana? Tidak pakai masker gimana? Itu kan enggak standar Covid-19. Kalau misalnya membahayakan kita balik, kita juga ada di kepentingan pak Munarman," ujarnya.
Baca juga: Munarman Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Terorisme, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Siap Melawan
Aziz menuturkan pihaknya menghormati standar penutupan mata yang digunakan Densus 88 Antiteror Polri, hanya mempertanyakan penanganan perlakuan dan proses penyelidikan kasus.
Menurutnya penyidik harus memperlakukan Munarman sebagai penegak hukum karena berstatus anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
"Justru dengan posisi yang sebagai kuasa hukum, sebagai pengacara harusnya di hormati kan? Harusnya beliau diperlakukan sebagai penegak hukum juga kalau memang masih diakui," tuturnya. (*)