Munarman Ditangkap Densus 88
Mata Munarman Ditutup Kain Jadi Sorotan Kuasa Hukum Hingga Respons Rizieq Shihab
Kuasa hukum menyoroti penangkapan eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Densus 88 Antiteror.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum menyoroti penangkapan eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Densus 88 Antiteror.
Densus 88 Antiteror menangkap Munarman di rumahnya di Bukit Modern Blok G-5/8, RT 1/13 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).
Selain itu, Mantan Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab juga sudah mengetahui bahwa Munarman kini ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Munarman kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya .
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta seputar penangkapan Munarman.
Video yang merekam detik-detik saat Munarman ditangkap viral di media sosial.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Munarman Perintahkan Pemecatan Anggota FPI Makasar yang Berbaiat ke ISIS
Pantauan TribunJakarta.com Munarman terlihat diapit oleh dua anggota Densus 88.
Munarman yang mengenakan kemeja berwarna putih terlihat dipegangi kedua tangannya oleh polisi.
Saat digelandang keluar rumahnya, Munarman sempat mengucapkan sesuatu kepada personel.
"Ini tidak sesuai hukum. Ini harusnya..." ucap Munarman.
Spontan anggota Densus 88 menimpalinya, "Nati saja, nanti saja."

Tiba di pintu, Munarman kembali meminta diizinkan memakai sandal.
"Saya pakai sandal, saya pakai sandal," pinta Munarman.
"Sudah jalan, tidak usah. Kamu ini!" timpal polisi.
Setelahnya, polisi langsung menggiringnya masuk ke sebuah mobil yang terparkir di depan kediaman Munarman.
Pantauan TribunJakarta.com, Munarman tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.45 WIB.
Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Munarman masih mengenakan pakaian yang sama seperti saat penangkapan.
Namun, ketika sampai di Polda Metro Jaya, Munarman digiring ke dalam rutan dengan mata tertutup kain hitam.
Munarman diapit oleh dua personel polisi. Kedua tangan Munarman diborgol ke belakang.
Baca juga: Rizieq Shihab Sampaikan Doa untuk Munarman yang Ditetapkan Jadi Tersangka Terorisme
Kuasa Hukum Sebut Ada Pelanggaran

Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman mengklaim terjadi pelanggaran dalam penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021).
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan penangkapan melanggar hak asasi manusia (HAM) yang diatur UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Yaitu pasal 28 ayat 3, tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka ya dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki," kata Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Isi pasal tersebut: Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Menurut tim kuasa hukum tidak diperbolehkannya Munarman mengenakan sandal, hingga tidak mendapat pendampingan kuasa hukum saat pemeriksaan sudah melanggar HAM.
"Ditutup matanya itu juga melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperi itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kita sangat sesalkan," ujarnya.
Aziz menuturkan dia tidak mengetahui pasti alasan penutupan mata yang dilakukan karena belum banyak berbicara dengan penyidik Densus 88 Antiteror Polri yang menangani perkara.
Pihaknya juga mengklaim dipersulit penyidik sewaktu mendampingi pemeriksaan Munarman yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Beliau tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum. Padahal ancaman hukumannya (pasal yang dikenakan) saya baca di atas lima tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHAP pasal 54, 55, dan 56," tuturnya.
Doa Rizieq Shihab
Muhammad Rizieq Shihab sudah mengetahui bahwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman kini ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan setelah mendengar kabar tersebut Rizieq yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri menyampaikan doa untuk Munarman.
"Beliau (Rizieq) mendoakan semoga pak Munarman dan keluarga dilindungi dari makar-makar jahat dan Allah selalu melindungi," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Munarman yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukum beranggotakan sekitar 40 orang yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis.
Tim kuasa hukum juga membantah temuan serbuk dan cairan hasil penggeledahan Densus 88 Antiteror Polri pada bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat merupakan bahan peledak.
"Bahwa informasinya yang saya dapat itu adalah untuk pembersih wc, toilet, dan tempat wudu. Seperti itu informasinya dari beberapa pihak," ujarnya.
Merujuk surat penetapan tersangka dari penyidik Densus 88 Antiteror Polri, Aziz menuturkan Munarman tersangka dalam kasus baiat kepada ISIS di kota Makassar pada 2015 silam.
Meski tidak mengingat pasti pasal yang disangkakan penyidik, Aziz memastikan pasal terkait UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Baiat itu yang mengadakan bukan pak Munarman, di Makasar juga pak Munarman diundang untuk acara seminar. Masalah setelah itu pihak yang mengundang melakukan baiat segala macam masa dituduhkan ke pak Munarman. Kan enggak fair," tuturnya.
Baca juga: Bertelanjang Kaki dan Mata Ditutup Kain, Mantan Petinggi FPI Munarman Digiring ke Polda Metro Jaya
Munarman Jadi Tersangka Kasus Terorisme
Polisi menetapkan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan penetapan tersangka itu disampaikan penyidik saat pemeriksaan pada Selasa (27/4/2021) malam di Mapolda Metro Jaya.
"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Tapi dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman yang kini jadi anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
Hanya bahwa pasal yang disangkakan kepada Munarman memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan terkait UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"UU terorisme, banyak pasalnya," ujarnya.
Terkait alat bukti yang digunakan penyidik Densus 88 Antiteror dalam penetapan tersangka Munarman, Aziz menuturkan hingga kini pihaknya juga belum mengetahui pasti.
Menurutnya dalam surat penangkapan yang diterima tim kuasa hukum hanya tercantum bahwa Munarman diduga terlibat kegiatan baiat terorisme di Kota Makassar, Sulawesi Selatan 2015 silam.
Bukan terkait kegiatan baiat terorisme di UIN Jakarta, dan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana keterangan Polri saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan Munarman.
"Kalau saya enggak salah ya, saya baca baiat di Makassar saja," tuturnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penyidikan
Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mempertanyakan proses penyidikan klien mereka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya mempertanyakan karena dalam surat yang diberikan penyidik Munarman ditetapkan jadi tersangka pada tanggal 20 April 2021.
"Surat penetapan tersangkanya tidak kita terima. Karena penangkapan dan penahanannya tertanggal kemarin (27 April), tapi penetapan tersangkanya tanggal 20 April," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Saat mendampingi pemeriksaan Munarman di Mapolda Metro Jaya kemarin malam tim kuasa hukum memilih hanya menerima surat penahanan, sementara penetapan tersangka tidak.
Dalam surat penetapan tersangka itu Munarman yang ditangkap pada Selasa (27/4/2021) disangkakan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Katanya (surat penetapan tersangka) sudah dikirimkan (penyidik) melalui pos, tapi pihak keluarga belum pernah menerima," ujarnya.
Aziz menuturkan dalam waktu dekat tim kuasa hukum bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Pihaknya bakal membagi jumlah anggota tim kuasa hukum yang menangani perkara Rizieq dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan dan perkara terorisme Munarman.
"Di suratnya (penetapan tersangka) tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27. Masa penetapan tersangka sudah sebelumnya, suratnya kita baru dikasih setelahnya. Kapan meriksanya," tuturnya.
Tanggapan Tim Advokasi
Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) yang memberikan bantuan hukum kepada Munarman pun memberi tanggapan.
Perwakilan Taktis, M Hariadi Nasution, mengatakan penangkapan Munarman tak menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan asas hukum," jelas dia, dalam keterangan resminya yang diterima Wartawan, Rabu (28/4/2021).
Dia pun keberatan saat Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mata ditutup kain.
"Menutup mata klien klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," jelas dia.
"Sebagaimana dijelaskan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," sambungnya.
Dia mengklaim, polisi tak mengirimkan surat perintah saat penangkapan Munarman, di kediamannya, Cinangka, Tangerang Selatan, kemarin sore.
"Hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima klien kami sebagai panggilan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Densus 88 antiteror juga telah menggeledah bekas tempat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Hasil penggeledahan, polisi mengamankan empat kaleng berisi serbuk putih yang diduga bahan peledak.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan tim penjinak bom dari kepolisian mendapatkan serbu diduga bahan peledak.
"Kami koordinasikan dengan penjinak bom juga laboratorium forensik karena ini sifatnya dugaan," jelas Hengki.
"Ada barang-barang yang diduga berbahaya. Mungkin lebih lengkapnya akan dijelaskan oleh pihak Humas Polri," lanjutnya.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar pun membantah serbuk putih tersebut bukan bahan peledak.
Namun, kata Aziz, serbuk putih tersebut merupakan bahan pembersih toilet (WC).
"Itu bahan pembersih WC infonya untuk program bersih-bersih WC masjid," kata Aziz, saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (27/4/2021) malam.
Densus Geledah Kantor DPP FPI
Tim Densus 88 telah menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat FPI selama enam jam, di Jalan Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021).
Penggeledahan dimulai sejak pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Tim Densus 88 telah mengamankan serbuk putih diduga bahan peledak dari kantor DPP FPI tersebut.
Serbuk putih itu terbagi dalam empat kaleng.
Adapun beberapa peralatan mencurigakan yang diamankan Densus 88 dan dimasukkan ke dalam kotak bening.
Tepat jam sebelas malam, polisi langsung menutup pintu kantor DPP FPI tersebut dan menyegel dengan garis polisi.
Aliran listrik dari kantor tersebut pun dimatikan dan gelap.
Pengacara Rizieq sebut pembersih WC
Tim Densus 88 menemukan serbuk putih diduga bahan peledak setelah menggeledah bekas markas Front Pembela Islam (FPI), di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021) malam.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, membantah hal tersebut.
Aziz Yanuar menyatakan serbuk putih tersebut merupakan bahan pembersih toilet (WC).
"Itu bahan pembersih WC infonya untuk program bersih-bersih WC masjid," kata Aziz, saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (27/4/2021) malam.
Diketahui, tim Densus 88 menemukan serbuk putih pada empat kaleng.
Penggeledahan tersebut berlangsung di bekas kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.
Saat penggeledahan, kantor DPP FPI ini tidak ada aktivitas.
"Pada saat digeledah kantor ini tidak beraktifitas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, di lokasi, malam ini.
"Namun, untuk jaga status kami terapkan langkah-langkah yang benar hati-hati. Kemudian kami bekerjasama dengan ketua lingkungan juga saksi," kata Hengki. (TribunJakarta.com/Bima Putra/Muhammad Rizky/Rr Dewi)