Munarman Ditangkap Densus 88

Polisi Temukan Serbuk Putih di Eks Kantor DPP FPI, Kuasa Hukum Munarman Bantah Bahan Peledak

Setelah penangkapan tersebut, eks kantor Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) pun mengklaim menemukan serbuk putih diduga bahan peledak

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Tim Densus 88 telah menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat FPI selama enam jam, di Jalan Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman, telah diamankan polisi terkait kasus terorisme.

Ia ditangkap di kediamannya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.

Setelah penangkapan tersebut, eks kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) pun mengklaim menemukan serbuk putih diduga bahan peledak.

Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) yang memberikan bantuan hukum kepada Munarman pun angat bicara.

Perwakilan Taktis, M Hariadi Nasution, mengklaim serbu putih tersebut merupakan detergen

"Bahwa terhadap temuan di gedung eks  DPP FPI kami informasikan yang ditemukan pihak kepolisian yaitu deterjen," kata Hariadi, dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

"Detergen itu obat pembersih toilet," lanjut dia.

Hariadi menuturkan, detergen tersebut pernah digunakan untuk program kerja bakti membersihkan lantai tempat ibadah.

"Dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti, bersih-bersih tempat wudu, dan toilet masjid serta musala," jelas dia.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan tim penjinak bom dari kepolisian mendapatkan serbu diduga bahan peledak

"Kami koordinasikan dengan penjinak bom juga laboratorium forensik karena ini sifatnya dugaan," jelas Hengki, saat penggeledahan eks kantor DPP FPI, Jalan Petamburan III, kemarin malam.

"Ada barang-barang yang diduga berbahaya. Mungkin lebih lengkapnya akan dijelaskan oleh pihak Humas Polri," lanjutnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Sampaikan Doa untuk Munarman yang Ditetapkan Jadi Tersangka Terorisme

Baca juga: Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Keberatan Mata Munarman Ditutup saat Tiba di Polda Metro Jaya

Baca juga: Mata Munarman Tertutup Kain Hitam saat Tiba di Rutan Polda Metro Jaya

Ditetapkan tersangka

Polisi menetapkan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan penetapan tersangka itu disampaikan penyidik saat pemeriksaan pada Selasa (27/4/2021) malam di Mapolda Metro Jaya.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Tapi dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman yang kini jadi anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.

Hanya bahwa pasal yang disangkakan kepada Munarman memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan terkait UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"UU terorisme, banyak pasalnya," ujarnya.

Terkait alat bukti yang digunakan penyidik Densus 88 Antiteror dalam penetapan tersangka Munarman, Aziz menuturkan hingga kini pihaknya juga belum mengetahui pasti.

Menurutnya dalam surat penangkapan yang diterima tim kuasa hukum hanya tercantum bahwa Munarman diduga terlibat kegiatan baiat terorisme di Kota Makassar, Sulawesi Selatan 2015 silam.

Bukan terkait kegiatan baiat terorisme di UIN Jakarta, dan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana keterangan Polri saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan Munarman.

"Kalau saya enggak salah ya, saya baca baiat di Makassar saja," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved