Jual Adiknya Via MiChat, Wanita Ini Ternyata Juga Ditawarkan Suami ke Pria Hidung Belang Rp 500 Ribu

Kasus kakak jual adik ke pria hidung belang diungkap Polres Majalengka, Kamis (29/4/2021). Adik dijual melalui aplikasi MiChat.

Tribun Manado
Ilustrasi Prostitusi Online. Kasus kakak jual adik ke pria hidung belang diungkap Polres Majalengka, Kamis (29/4/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus kakak jual adik ke pria hidung belang diungkap Polres Majalengka, Kamis (29/4/2021).

Sang kakak berinisial DA (29) menjual adiknya yang baru duduk di bangku SMP kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Terungkap fakta lainnya, H (35), suami dari DA, ternyata juga menjual istrinya sendiri di aplikasi yang sama.

Sang kakak jual adiknya ke hidung belang melalui aplikasi Michat.

Kejadian itu berawal dari kecurigaan petugas adanya prostitusi online di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat ditelusuri, ternyata benar di dalam kamar kos tersebut kedapatan dua wanita yang mana salah satunya korban.

Seorang perempuan inisial DA (29) (kanan) tega menjual adiknya ke pria hidung belang lewat aplikasi Michat.
Seorang perempuan inisial DA (29) (kanan) tega menjual adiknya ke pria hidung belang lewat aplikasi Michat. (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Baca juga: Reddoorz TIS Square Jadi Sarang Prostitusi Anak, Camat Tebet Perketat Pengawasan Hotel Kelas Melati

"Setelah didalami, ternyata korban inisial KM (14) statusnya adik tersangka. Tersangka tega menjual adiknya. Tersangka sendiri berinisial DA (29) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan melalui konferensi persnya, Kamis (29/4/2021).

Pelaku kedapatan telah menawarkan adiknya jasa esek-esek melalui media sosial michat kepada seorang laki-laki untuk prostitusi.

Yang mana, dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

"Modusnya dengan bujuk rayu. Jadi kakaknya ini menawarkan, mau punya uang tidak, kalau mau ini ada kerjaan open BO dengan tarif lumayan begitu," ucapnya.

Untuk mengelabui para pelanggan, sang kakak mengaku bahwa pelayan jasa esek-esek tersebut berusia 18 tahun.

Baca juga: Tutup Bulan Ramadan hanya Rekayasa, Prostitusi di Pemalang Ternyata Masih Bergeliat

Namun, setelah didalami, pelaku mengaku bahwa adiknya tersebut masih tergolong anak-anak.

Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polres Majalengka.

"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar dia.

Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved