Jual Adiknya Via MiChat, Wanita Ini Ternyata Juga Ditawarkan Suami ke Pria Hidung Belang Rp 500 Ribu
Kasus kakak jual adik ke pria hidung belang diungkap Polres Majalengka, Kamis (29/4/2021). Adik dijual melalui aplikasi MiChat.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus kakak jual adik ke pria hidung belang diungkap Polres Majalengka, Kamis (29/4/2021).
Sang kakak berinisial DA (29) menjual adiknya yang baru duduk di bangku SMP kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Terungkap fakta lainnya, H (35), suami dari DA, ternyata juga menjual istrinya sendiri di aplikasi yang sama.
Sang kakak jual adiknya ke hidung belang melalui aplikasi Michat.
Kejadian itu berawal dari kecurigaan petugas adanya prostitusi online di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ditelusuri, ternyata benar di dalam kamar kos tersebut kedapatan dua wanita yang mana salah satunya korban.
Baca juga: Reddoorz TIS Square Jadi Sarang Prostitusi Anak, Camat Tebet Perketat Pengawasan Hotel Kelas Melati
"Setelah didalami, ternyata korban inisial KM (14) statusnya adik tersangka. Tersangka tega menjual adiknya. Tersangka sendiri berinisial DA (29) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan melalui konferensi persnya, Kamis (29/4/2021).
Pelaku kedapatan telah menawarkan adiknya jasa esek-esek melalui media sosial michat kepada seorang laki-laki untuk prostitusi.
Yang mana, dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
"Modusnya dengan bujuk rayu. Jadi kakaknya ini menawarkan, mau punya uang tidak, kalau mau ini ada kerjaan open BO dengan tarif lumayan begitu," ucapnya.
Untuk mengelabui para pelanggan, sang kakak mengaku bahwa pelayan jasa esek-esek tersebut berusia 18 tahun.
Baca juga: Tutup Bulan Ramadan hanya Rekayasa, Prostitusi di Pemalang Ternyata Masih Bergeliat
Namun, setelah didalami, pelaku mengaku bahwa adiknya tersebut masih tergolong anak-anak.
Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polres Majalengka.
"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar dia.
Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Seorang siswi berinisial KM (14) di Kabupaten Majalengka sudah dua kali melayani pria hidung belang.
Bukan tanpa alasan, siswi tersebut ternyata dijual oleh kakaknya sendiri dalam hal ini berstatus sebagai muncikari melalui aplikasi michat.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penawaran kakaknya terhadap jasa esek-esek yang dilakukan oleh adiknya tersebut dihargai Rp 500 ribu sekali kencan.
Biasanya, kencan dilakukan di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
"Dari pengakuan pelaku yang juga kakaknya berinisial DA (29), adiknya sudah dua kali melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Dari hasil prostitusi online itu, pelaku mendapatkan jatah Rp 150 hingga Rp 200 ribu.
Sementara, adiknya mendapatkan sisanya.
"Mereka ditangkap saat berada di kosan di Majalengka Wetan. Awalnya DA mengaku adiknya itu berusia 18 tahun, tapi ketika didalami masih berusia 14 tahun," ucapnya.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku bahwa ajakannya kepada sang adik karena yang bersangkutan ingin mendapatkan uang jajan.
Ada ajakan dari pelaku, siswi SMP tersebut menerima dan telah melakukannya sebanyak dua kali.
Pelaku Jual Diri Juga
DA (29), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, kini harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, ia tega menjual adiknya, berinisial KM (14) yang masih di bawah umur lewat aplikasi michat ke para pria hidung belang.
Selain menjual adiknya, pelaku juga ternyata menjajakan dirinya di aplikasi yang sama dengan harga yang bervariatif.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pengakuan pelaku, ia juga menawarkan dirinya ke pria hidung belang.
Dari setiap kencan, harga yang dipatok bervariatif antara Rp 300 hingga Rp 500 ribu.
Baca juga: Hotel Reddoorz TIS Square Tebet yang Jadi Tempat Prostitusi Anak Diduga Tak Punya Izin Usaha
"Mucikari juga, menjajakan diri juga," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatan tersebut didasari kebutuhan ekonomi.
Yang mana, selama ini hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga.
"Punya suami, tapi tidak bekerja juga. Jadi terhimpit ekonomi," ucapnya.
Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, petugas tak hanya mengamankan pelaku, namun juga adiknya yang berstatus sebagai korban.
Suami Pelaku Juga Jual Istrinya
Kasus kakak berinisial DA (29) , kakak jual adiknya ke hidung belang di Kabupaten Majalengka melalui aplikasi michat memunculkan fakta baru.
H (35), suami dari DA, ternyata juga menjual istrinya sendiri di aplikasi yang sama.
Hal itu dipicu H yang sakit hati lantaran selama ini istrinya diketahui bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan hal itu terungkap saat petugas mendalami informasi dari pelaku DA.
DA mengaku, ia sejak dua bulan lalu telah dijual oleh suaminya untuk melayani jasa esek-esek.
"Fakta menarik ini, ternyata suami dari pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang. Dari penangkapan DA, petugas juga tidak berlangsung lama langsung menangkap suaminya," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Dari keterangan suami, ia tega menjual istrinya sendiri lantaran sakit hati melihat kenyataan bahwa teman hidupnya itu digauli oleh pria lain.
Untuk mencari keuntungan di dalam kesakithatiannya, ia menjajakan istrinya lewat media sosial Facebook maupun Michat.
"Dari menjajakannya itu, si suami menyebar foto-foto tak senonoh demi istrinya laku. Dijual dengan harga Rp 500 ribu," ucapnya.
Dari kronologi itu, DA tidak menolak lantaran ia juga sejatinya membutuhkan pelanggan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari para pelanggannya, hasil pekerjaan haram ini dibagi rata oleh keduanya.
"Keduanya telah diringkus oleh petugas pada Selasa (27/4/2021) malam. Yang mana diawali oleh DA yang ditangkap di kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, bersama adiknya KM (14) yang kini statusnya korban. Selang 30 menit, suami dari DA juga ditangkap," jelas dia.
Keduanya kini telah berhasil diringkus di sel tahanan Polres Majalengka.
"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya
Berita prostitusi lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA BARU Kakak Jual Adik di Majalengka, Pelaku Ternyata Juga Dijual Suaminya di Aplikasi yang Sama, .
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tak Hanya Jual Adiknya, Pelaku Prostitusi Online di Majalengka Juga Jajakan Diri, Tarif Variatif, .
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Siswi SMP yang Dijual Kakaknya Sendiri Sudah Dua Kali Layani Hidung Belang, Rp 500 Ribu Per Kencan, .
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING News, Tega Kakak Jual Adik yang Baru 14 Tahun ke Hidung Belang, Digerebek di Kamar Kos,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-prostitusi-online-3.jpg)