LSM Minta Kapolri Usut Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Penangguhan Penahanan
LSM Sikat Mafia Bambang Hartono meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut kasus dugaan penipuan bermodus penangguhan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sikat Mafia Bambang Hartono meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut kasus dugaan penipuan bermodus penangguhan.
Dalam kasus ini, pihak pelapor adalah pengacara dari kantor advokasi LQ Indonesia Lawfirm, Jaka Maulana.
Sedangkan pihak terlapornya adalah pengacara bernama Natalia Rusli.
"Sudah sewajarnya Kapolri memerintahkan jajaran penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya untuk mengusut segera kasus ini. Jangan dibiarkan melebar dan menjadi polemik," kata Bambang Hartono dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (29/4/2021).
Menurut Bambang, Natalia Rusli sudah mengakui menerima uang dari korban berinisial SK saat diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
"Apalagi Natalia Rusli dalam pemeriksaan Jamwas sudah mengakui terima uang dari korban SK dan ada rekaman suara. Tunggu apalagi," ujar dia.
"Negara ini butuh pemimpin aparat penegak hukum yang tegas dan berani bertindak," tambahnya.
Baca juga: 30 Tahun Lebih Jadi Nelayan, Kurdi Pernah Jaring Mayat Wanita Terborgol: Awalnya Dikira Ikan
Baca juga: Pembangunan Kampung Susun Akuarium Dikebut, Konstruksi Struktur Bangunan Kini Capai 87,5 Persen
Baca juga: Mutasi Covid-19 Bikin Wali Kota Bekasi Was-was, Warga Diminta Tetap Waspada
Kasus ini juga menyeret nama Chaerul Amir yang menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Ses Jamdatun) Kejagung.
Chaerul Amir diketahui sudah diperiksa oleh Jamwas Kejagung dan telah dijatuhi hukuman.
Sebelumnya, laporan terkait kasus dugaan penipuan ini terdaftar dengan nomor registrasi 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKTPMJ tanggal 26 Maret 2021.
Pelapor Jaka Maulana mengungkapkan, korban dari dugaan penipuan ini adalah perempuan berusia 52 tahun berinisial SK.
Ia menjelaskan, kasus dugaan penipuan ini berawal ketika anak dari SK bernama Christian Halim ditahan di Polda Jawa Timur karena tersangkut masalah sengketa tanah.
SK kemudian bertemu Natalia Rusli yang menjanjikan bisa menangguhkan penahanan Christian di Polda Jawa Timur dengan bantuan Chaerul Amir.
Jaka menyebut saat itu Chaerul menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Ses Jampidum).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-penipuan-1.jpg)