Munarman Ditangkap Densus 88
Munarman Ditangkap: Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak, Kuasa Hukum Sebut Detergen
Perwakilan Taktis, M Hariadi Nasution mengklaim serbuk putih tersebut merupakan detergen yang berfungsi membersihkan toilet (WC).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Polemik penangkapan Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman, menjadi sorotan masyarakat.
Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) yang memberikan bantuan hukum kepada Munarman, pun memberi tanggapan.
Terkhusus soal temuan serbuk putih yang diduga sebagai bahan peledak oleh tim Densus 88 antiteror Mabes Polri, saat menggeledah eks kantor DPP FPI.
Bekas kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) tersebut digeledah polisi pascapenangkapan Munarman, pada Selasa (27/4/2021) sore.
Perwakilan Taktis, M Hariadi Nasution, membantah serbuk putih tersebut bukan bahan peledak.
Dia mengklaim serbuk putih tersebut merupakan detergen yang berfungsi membersihkan toilet (WC).
"Bahwa terhadap temuan di gedung eks DPP FPI kami informasikan yang ditemukan pihak kepolisian yaitu detergen," kata Hariadi, dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Kata Rocky Gerung saat Munarman Ditangkap: Untuk Menutupi Berita Heboh, Entah Siapa Edisi Berikutnya
"Detergen itu obat pembersih toilet," lanjut dia.
Hariadi menuturkan, detergen tersebut pernah digunakan untuk program kerja bakti membersihkan lantai tempat ibadah.
"Dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti, bersih-bersih tempat wudu, dan toilet masjid serta musala," jelas dia.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan tim penjinak bom dari kepolisian mendapatkan serbu diduga bahan peledak.
Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Polisi Disebut Tak Miliki Bukti Kuat Penetapan Tersangka
"Kami koordinasikan dengan penjinak bom juga laboratorium forensik karena ini sifatnya dugaan," jelas Hengki, saat penggeledahan eks kantor DPP FPI, Jalan Petamburan III, Selasa malam.
"Ada barang-barang yang diduga berbahaya. Mungkin lebih lengkapnya akan dijelaskan oleh pihak Humas Polri," tutup dia.
Diduga Melanggar HAM
Munarman diamankan polisi di kediamannya, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (27/4/2021) sore.
Dalam video penangkapannya, Munarman tampak mengenakan kemeja putih dan celana panjang.
Dia dibawa sejumlah petugas keluar dari rumahnya. Tapi Munarman menolak tindakan aparat tersebut.
Munarman juga tak diizinkan memakai sandalnya sebelum dimasukkan ke dalam mobil polisi.
Hariadi mengatakan, Munarman selaku kliennya ini ditangkap tapi tak menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan asas hukum," jelas dia, dalam keterangan resminya yang diterima Wartawan, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Beda Versi Antara Polisi dan Kuasa Hukum Soal Status Tersangka Munarman di Kasus Dugaan Terorisme
Dia pun keberatan saat Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mata ditutup kain.
"Menutup mata klien klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," jelas dia.
"Sebagaimana dijelaskan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," sambungnya.
Dia mengklaim, polisi tak mengirimkan surat perintah saat penangkapan Munarman, di kediamannya, Cinangka, Tangerang Selatan, kemarin sore.
"Hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima klien kami sebagai panggilan," tutupnya.
Perlawanan Hukum
Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) yang memberikan bantuan hukum kepada Munarman akan mendampingi prosesnya.
Perwakilan Taktis, M Hariadi Nasution, mengatakan pihaknya bakal memberikan perlawanan secara hukum.
"Kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," kata Hariadi, dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Satu diantara kesalahan prosedur penangkapan Munarman, menurut dia, saat aparat langsung membawa kliennya ini tanpa pemberitahuan.
Baca juga: Munarman Ditangkap Karena Baiat di UIN Jakarta, Wakil Rektor: Kejadian Tahun 2014
"Kalau perihal penyitaan buku-buku yang disita di rumah klien kami, buku-buku tersebut merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi klien kami," tuturnya.
Hariadi mengatakan, polisi diduga mengabaikan prinsip hak asasi manusia saat mengamankan Munarman di rumahnya.
"Setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan asas hukum," jelas dia.
Dia pun keberatan saat Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mata ditutup kain.
"Menutup mata klien klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," jelas dia.
"Sebagaimana dijelaskan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," sambungnya.
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan penetapan tersangka kepada Munarman itu disampaikan penyidik, saat pemeriksaan pada Selasa (27/4/2021) malam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Merujuk surat penangkapan yang disampaikan, Munarman menjadi tersangka dalam kasus baiat atau pengucapan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, pada 2015.
Dalam kegiatan baiat dilakukan sejumlah anggota FPI itu, Aziz membenarkan Munarman menjadi pembicara.
Tapi Aziz membantah kliennya terlibat kegiatan tersebut.
Pihaknya mengklaim saat diundang sebagai pembicara di sana, Munarman tidak mengetahui ada kegiatan baiat kepada ISIS.
Dia juga mengklaim anggota FPI yang terlibat acara itu langsung dipecat dari keanggotaan.
Rumah Rizieq Shihab Tak Digeledah
Polisi telah menggeledah eks kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI), di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021) malam.
Tempat eks kantor DPP FPI ini berdekatan dengan kediaman Rizieq Shihab selaku mantan Imam Besar FPI.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan, mengatakan rumah Rizieq Shihab tidak digeledah.
"Hanya penjagaan saja dari luar secara mobile," kata dia, saat dihubungi, Rabu (28/4/2021).
"Kami intinya menjaga agar tetap dalam status aman karena masih dalam rangka penyelidikan," lanjutnya.
Rumah Rizieq Shihab terpantau sepi dari area luar.
Pada pagar rumahnya terdapat kamera CCTV.
Singgih melanjutkan, pihaknya fokus berjaga-jaga di bekas tempat kantor DPP FPI.
"Kami hanya mengamankan saja. Ini sudah dipasangi garis polisi. Kami amankan saja karena ini masih wilayah Tanah Abang," tutup Singgih.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman, telah diamankan polisi atas kasus dugaan terorisme.
Dia diamankan di kediamannya, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (27/4/2021) sore.
Baca juga: Bekas Markas FPI Digeledah Usai Munarman Diringkus Polisi, Bagaimana Kondisi Rumah Rizieq Shihab?
Pada pukul 17.00 WIB hari yang sama, tim Densus 88 antiteror Mabes Polri langsung menggeledah eks kantor DPP FPI.
Dari hasil penggeledahan Selasa malam tadi, polisi mengamankan sejumlah barang-barang.
Diantaranya buku-buku dan serbuk putih diduga bahan peledak.
Namun, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) yang memberikan bantuan hukum kepada Munarman pun membantah.
Perwakilan Taktis, M Hariadi Nasution, mengklaim serbu putih tersebut merupakan detergen.
"Bahwa terhadap temuan di gedung eks DPP FPI kami informasikan yang ditemukan pihak kepolisian yaitu deterjen," kata Hariadi, dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
"Detergen itu obat pembersih toilet," tutup dia.