Munarman Ditangkap Densus 88
Beda Versi Antara Polisi dan Kuasa Hukum Soal Status Tersangka Munarman di Kasus Dugaan Terorisme
Terjadi beda versi soal status tersangka Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman antara polisi dan pihak kuasa hukum.
TRIBUNJAKARTA.COM -Terjadi beda versi soal status tersangka Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman antara polisi dan pihak kuasa hukum dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Mabes Polri mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan status hukum kepada Munarman.
Namun hal sebaliknya disampaikan oleh kuasa hukumnya yakni Aziz Yanuar.
"Belum (Munarman Tersangka, Red)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Ahmad menerangkan penyidik juga memiliki tenggat waktu paling lama 21 hari untuk menetapkan status hukum terhadap Munarman.
"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam pasal 28 ayat (1) dan pasal 28 ayat (2) UU no 5 Tahun 2018," kata dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Bandingkan Penutupan Mata Munarman dengan Perlakuan Abu Bakar Baasyir
Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
Baca juga: Bekas Markas FPI Digeledah Usai Munarman Diringkus Polisi, Bagaimana Kondisi Rumah Rizieq Shihab?
Baca juga: Alasan Polisi Tutup Mata Munarman saat Ditangkap Densus 88
Baca juga: Munarman Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Terorisme, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Siap Melawan
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Baca juga: Mata Munarman Ditutup Saat Tiba di Polda Metro Jaya, Aziz Yanuar Sebut Ada Pelanggaran HAM
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD. Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.
"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.

Munarman Ditangkap Densus 88
Munarman
Front Pembela Islam (FPI)
Aziz Yanuar
Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Densus 88
Sidang Putusan Munarman, Penampakan Kawat Berduri Hingga Water Canon di PN Jakarta Timur |
![]() |
---|
Hari Ini, PN Jakarta Timur Gelar Sidang Vonis Munarman Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme |
![]() |
---|
Munarman Divonis Besok, Penasihat Hukum Harap Kliennya Divonis Bebas |
![]() |
---|
Sidang Putusan Perkara Terorisme Munarman Digelar Saat Bulan Ramadan, Ini Kata Majelis Hakim |
![]() |
---|
Sampaikan Duplik di Persidangan, Munarman Singgung Bom Bali dan FPI Kecam Tindak Terorisme |
![]() |
---|