Munarman Ditangkap Densus 88

Terkuak Alasan Polisi Tutup Mata Munarman Pakai Kain Hitam, Pengacara Nilai Penangkapan Langgar HAM

Pengangkapan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman dinilai Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan mata tertutup kain hitam seusai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengangkapan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman dinilai Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasalnya Munarman ditangkap dengan cara diseret paksa dari kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.

TONTON JUGA

Tak cuma itu Munarman juga ditutup matanya menggunakan kain hitam saat tiba di Polda Metro Jaya.

"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Taktis, Aziz Yanuar, dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.

Ia pun menyatakan, tim advokasi saat ini tengah menyiapkan bantuan hukum untuk Munarman.

Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, membeberkan alasan penutupan mata Munarman.

Baca juga: Respon Sule saat Rizky Febian Ngaku Sudah Tak Perjaka, Sang Komedian Tahu Putranya Nakal?

TONTON JUGA

Menurut Ahmad, penutupan mata atau wajah ini adalah standar internasional untuk kasus terorisme.

Perlu diketahui, kasus terorisme adalah kasus yang terorganisir.

Sehingga petugas yang mengamankan atau operator diwajibkan untuk menggunakan penutup wajah atau penutup mata.

Baca juga: Orang Kapal Selam itu Pilihan, Perjuangan Serda Pandu Jadi Korps Hiu Kencana Kini Tinggal Kenangan

"Masalah menutup mata, ini adalah standar internasional, bahwa kasus terorisme adalah kasus terorganisir. Dimana antara yang melakukan petugas atau yang mengamankan, dia diwajibkan untuk menggunakan penutup wajah."

"Kemudian yang dilakukan penangkapan juga ditutup mata," kata Ahmad dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (29/4/2021).

Hal itu dilakukan dengan maksud pelaku atau tersangka kasus terorisme yang ditangkap tidak mengetahui identitas dari petugas.

Baca juga: Intip Penampilan Istri Ustaz Abdul Somad Saat Nikah, Gadis Asal Jombang yang Beda Usia 24 Tahun

"Dengan maksud apa, semua yang ditangkap tidak mengetahui identitas daripada petugas atau operator tersebut."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved