Munarman Ditangkap Densus 88

Terkuak Alasan Polisi Tutup Mata Munarman Pakai Kain Hitam, Pengacara Nilai Penangkapan Langgar HAM

Pengangkapan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman dinilai Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan mata tertutup kain hitam seusai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) malam. 

"Ini merupakan standar internasional terhadap pelaku atau tersangka kasus-kasus terorisme," sambungnya.

Ahmad menambahkan polisi mempersilakan Munarman untuk mengajukan praperadilan jika menilai adanya pelanggaran HAM.

"Ya tidak apa-apa boleh, itu haknya tersangka, Jadi kita menghargai, ada ruang, jadi kalau merasa melanggar HAM, silahkan ajukan, ada tempatnya," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Baca juga: Mayat Laki-laki Tanpa Busana Tersangkut di Pintu Air Manggarai 

Ia meminta kuasa hukum Munarman untuk mengajukan proses secara hukum yang berlaku jika menganggap adanya tindakan keliru dalam aksi penangkapan anggotanya.

Sebaliknya, Polri menyatakan akan menghargai langkah hukum yang bakal ditempuh oleh tersangka.

"Apabila ada tindakan pihak kepolisian yang mereka anggap keliru, silahkan, ada jalurnya, jalur pra peradilan. Jadi langkah yang ditempuh apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan pra peradilan akan kami hargai," pungkasnya.

Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021), terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak

Polemik penangkapan Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman, menjadi sorotan masyarakat.

Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) yang memberikan bantuan hukum kepada Munarman, pun memberi tanggapan.

Terkhusus soal temuan serbuk putih yang diduga sebagai bahan peledak oleh tim Densus 88 antiteror Mabes Polri, saat menggeledah eks kantor DPP FPI.

Bekas kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) tersebut digeledah polisi pascapenangkapan Munarman, pada Selasa (27/4/2021) sore.

Perwakilan Taktis, M Hariadi Nasution, membantah serbuk putih tersebut bukan bahan peledak.

Dia mengklaim serbuk putih tersebut merupakan detergen yang berfungsi membersihkan toilet (WC).

"Bahwa terhadap temuan di gedung eks DPP FPI kami informasikan yang ditemukan pihak kepolisian yaitu detergen," kata Hariadi, dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Kata Rocky Gerung saat Munarman Ditangkap: Untuk Menutupi Berita Heboh, Entah Siapa Edisi Berikutnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved