Ada Larangan Mudik Lebaran, Pemerintah Longgarkan Boleh Mudik Pakai Mobil Pribadi, Ini Syaratnya
Meski ada aturan larangan mudik lebaran 2021 dan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), namun ada kelonggaran.
Angka tersebut kata Doni turun dari sebelumnya 11 persen berdasarkan survei Kemenhub.
"Setelah mudik dilarang menjadi 11 persen, dan setelah Bapak Presiden umumkan menjadi 7 persen," kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (26/4/2021).
Baca juga: Dishub Temukan Banyak Warga Tangerang Curi Start Mudik, Tidak Ada yang Bawa Surat Bebas Covid-19
Satgas, kata Doni, terus berupaya menekan jumlah warga yang nekat mudik sekecil mungkin, sehingga dapat menurunkan risiko penyebaran Covid-19 yang berasal dari mobilitas penduduk.
"Tugas kita menurunkan angka 7 persen menjadi lebih rendah lagi, sehingga mobilitas bisa kita batasi, kita kurangi, dan akan bisa mengurangi penularan Covid-19 di berbagai daerah," katanya.
Doni meminta masyarakat bersabar untuk tidak mudik terlebih dahulu karena Pandemi Covid-19 belum hilang dari Indonesia.
Masyarakat bisa bersilaturahmi secara virtual untuk mengobati kerinduan kepada keluarga.
"Salah satu solusi dalam mengatasi kerinduan terhadap keluarga untuk tidak mudik ini adalah melakukan berbagai upaya silaturahim secara virtual."
"Mohon berkenan posko-posko yang ada di setiap daerah bisa memberikan kesempatan kepada keluarga yang mungkin belum memiliki fasilitas komunikasi virtual untuk bisa difasilitasi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Mudik Pakai Mobil Pribadi, Ada Golongan yang Dapat Pengecualian, Siapa Saja?