Kurir Narkoba Antartarpulau Diciduk di Bandara Soekarno-Hatta, Simpan Sabu di Dalam Sol Sandal

Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus seorang penumpang pesawat terbang yang menyimpan narkotika jenis sabu di dalam sol sandal.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus seorang penumpang pesawat terbang yang menyimpan narkotika jenis sabu di dalam sol sepatu, Jumat (30/4/2021) 

Pelaku juga terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider 112 dengan ancaman 6 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," kata Kasatreskrim Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Nasrandy.

Baca juga: Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Oknum PNS Dishub Jarang Masuk Kerja, Absennya Setahun

Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga memusnahkan 7,3 kilogram narkotika jenis sabu.

Barang tersebut merupakan barang bukti dari empat kasus yang diungkap Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Total ada empat tersangka, satu diantaranya meninggal dunia.

Baca juga: Nyambi Jadi Bandar Narkoba, PNS Pemprov DKI Ditangkap Polisi di Aceh

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur bahan kimia dan kemudian dibuang ke dalam saluran air kotor.

"Sebelum kita musnahkan kita uji laboratoriun forensik dan positif narkotika. Kita musnahkan dengan menggunakan cairan kimia untuk menghilangkan unsur narkotikanya," tutup Nasrandy.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved