Viral di Medsos
Oknum Lurah Surati Pengusaha di Jombang, Minta THR dan Bingkisan Parsel, Ini Reaksinya Setelah Viral
surat berkop Kelurahan Jombatan, Jombang, Jawa Timur, yang isinya meminta tunjangan hari raya (THR) atau parsel kepada sejumlah pengusaha.
TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi oknum lurah Jombang meminta THR dan bingkisan parsel kepada pengusaha di daerahnya belakangan viral di media sosial.
Dibuktikan dengan beredarnya sebuah surat berkop Keluarahan Jombatan, Jombang, Jawa Timur.
Kini, setelah surat tersebut viral, Lurah terkait belum bersedia memberikan keterangannya.
Dari foto yang diunggah akun Instagram @ndorobeii, tampak dalam surat yang dikeluarkan pada 28 April 2021 tersebut tercantum permintaan bantuan THR atau parsel untuk Lebaran Idul Fitri.
Permintaan itu ditujukan kepada pemilik usaha, toko, dan rumah makan di wilayah Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, secara sukarela.
Bantuan THR atau parsel akan diberikan kepada 16 pegawai kelurahan.
Baca juga: Selain THR PNS, Pemerintah Cairkan THR CPNS dan THR PPPK serta Gaji ke-13, Ini Besarannya
Baca juga: Belum Dapat THR? Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan di Kantor Disnaker
Baca juga: Kabar Gembira, Berikut Besaran THR 2021 dan Gaji ke-13 Bagi CPNS & Pensiunan PNS
Di surat itu tampak stempel basah kelurahan serta tanda tangan lurah Jombatan.
Penjelasan
Terkait surat tersebut, Lurah Jombatan Kislan saat dikonfirmasi belum bisa memberikan penjelasan.
"Besok kami sampaikan klarifikasi selengkapnya," kata Kislan kepada Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Sedangkan Camat Jombang Muhdlor mengatakan, surat tersebut sudah ditarik dari peredaran, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Viral, Foto Surat Lurah di Jombang Minta Pengusaha Berikan THR dan Parsel untuk 16 Anak Buahnya"
"Sudah kami minta untuk ditarik. Sekarang sudah ada yang ditarik dan ada yang sedang ditarik," kata Muhdlor saat dihubungi Kompas.com.
Muhdlor mengatakan, setelah kejadian itu, pihaknya langsung menerbitkan dan mengedarkan surat yang melarang lurah dan kepala desa meminta THR atau parsel kepada pengusaha.
"Sebenarnya sudah kami siapkan sejak beberapa hari kemarin. Tapi, belum sempat beredar, ternyata sudah ada kejadian seperti di Kelurahan Jombatan," ujar Muhdlor.
Dia menegaskan, permintaan bantuan THR atau parsel menjelang Lebaran tidak boleh dilakukan oleh lurah ataupun kepala desa.