Anies Copot Kepala BPPBJ DKI

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Wagub DKI: Blessmiyanda Masih Jadi PNS Pemprov DKI, Tapi Non Job

Bekas Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda dipastikan masih menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Tangkapan layar video ucapan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di akun instagram @bangariza 

"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," tuturnya.

Sempat Pamer Seragam 

Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta non aktif Blessmiyanda kembali berkantor di Balai Kota.

Padahal, hasil penyelidikan soal kasus dugaan seksual terhadap anak buahnya belum diumumkan Pemprov DKI Jakarta.

Saat ditemui di lobi Blok G Balai Kota DKI, Bless mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kasusnya sudah selesai.

Baca juga: Sempat Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Kini Blessmiyanda Pasrah Tunggu Pemeriksaan Inspektorat

Ia pun memamerkan dirinya kini sudah kembali mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) berwarna coklat.

"Ya lihat kan sekarang saya sudah pakai seragam," ucapnya kepada awak media, Selasa (27/4/2021).

Walau demikian, ia menolak saat awak media hendak memfotonya saat proses wawancara.

Tak hanya itu, anak buah Gubernur SKI Jakarta Anies Baswedan ini pun enggan membeberkan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap dirinya.

Baca juga: Sudutkan Blessmiyanda, Pengacara Keberatan Wakil Ketua LPSK Umbar Dugaan Pelecehan Seksual

"Intinya apakah saya terbukti atau tidak, silakan tanya Inspektorat atau BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," tuturnya.

Bless hanya menyebut, kini dirinya sudah didepak Anies dari kursi Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

"Saya tidak aktif lagi (sebagai Kepala BPPBJ), saya dipindah," kata Blessmiyanda.

Meski demikian, ia tak mau menjelaskan dimana dirinya sekarang ditugaskan Anies.

Baca juga: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Blessmiyanda: Dianggap Tak Bersalah Sebelum Ada Putusan

"Kalau nanti saya ngomong nanti saya salah, biar di sana saja yang ngomong secara resmi. Jangan saya, saya enggak mau ngomong," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, pemeriksaan Bless terkendala Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved