Komisi Informasi DKI Rampungkan 23 Sengketa Dalam 100 Hari Kerja
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyelesaikan 23 sengketa informasi dalam 100 hari kerja sejak lima Komisionernya dilantik pada 24 November
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyelesaikan 23 sengketa informasi dalam 100 hari kerja sejak lima Komisionernya dilantik pada 24 November 2020.
Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Arya Sandhiyudha mengatakan, hal ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam dalam hal keterbukaan informasi publik.
"Ini juga upaya merawat kepercayaan masyarakat akan hak informasi dan menambah tabungan prestasi Jakarta dalam Keterbukaan Informasi Publik," ucapnya, Senin (3/5/2021).
"Tentunya juga menjadi sumbangsih Jakarta bagi pencapaian Sustainable Development Goals (SDG's) Indonesia secara nasional," sambungnya.
Bahkan, ia menyebut, puluhan sengketa informasi itu bisa diselesaikan hanya dalam kurun waktu 90 hari.
"Sejak dilantik pada November 2020 lalu hingga Mei 2021 ini ada sekitar 23 sengketa dengan rerata 4 sampai 9 persidangan dalam tiap perkaranya," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dari 23 sengketa informasi itu, Arya menjelaskan, mayoritas merupakan masalah yang belum diselesaikan pada periode sebelumnya dengan jumlah mencapai 16 register.
Rinciannya sebanyak satu register sengketa pada 2019 dan 15 register lainnya di tahun 2020.
Kemudian, sisanya baru muncul setelah lima Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dilantik enam bulan silam dengan rincian 5 register pada 2020 dan 3 register sengketa pada 2021.
"Jadi dari 16 register warisan sengketa sebelum saya menjabat dan sengketa baru sebanyak 8 register sejak saya menjabat ini telah rampung," tuturnya.
Walau demikian, ia mengaku masih ada satu register sengketa yang belum diselesaikan oleh pihknya.
"Menyisakan 1 register yang baru masuk awal April 2021," kata dia.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, Berikut Informasi Penting Seputar THR Lebaran 2021
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, pihaknya selalu memulai penyelesaian masalah sengketa dengan melakukan clustering tema perkara yang disengketan.
Dari hasil clastering itu, dua register berupa Informasi Data Perseorangan, Informasi terkait Aset sebanyak 6 register, dan Informasi Pelayanan Publik sebanyak 5 register.