Komisi Informasi DKI Rampungkan 23 Sengketa Dalam 100 Hari Kerja
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyelesaikan 23 sengketa informasi dalam 100 hari kerja sejak lima Komisionernya dilantik pada 24 November
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Kemudian, Informasi Pengadaan Barang dan Jasa sebanyak 4 register, serta Informasi terkait dengan Anggaran Badan Publik sebanyak 7 register.
Baca juga: Jangan Tunggu Sampai Parah, Segera Obati Ambeien dan Wasir Pakai 6 Ramuan Tradisional Ini
"Jadi kami melakukan penyelesaian sengketa informasi itu berdasarkan urutan register secara urut. Hal ini agar tidak mengesampingkan hak pemohon yang telah mendaftarkan sengetanya terlebih dahulu," ucapnya.
Selain itu, sejumlah terobosan juga dilakukan dengan menggabungkan sengketa yang memungkinkan beberapa register dapat disidangkan secara bersamaan sehingga penyelesaian sengketa bisa berjalan secara efektif.
"Inovasi ini dasarnya invensi (penemuan) dari hasil kajian Bidang PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi) terhadap pola perkara yang masuk," tuturnya.
Baca juga: Kader PAN DKI Jakarta Loncat ke Partai Ummat Bukan Strategis di Struktur
Kemudian, terobosan program bidang PSI lain yang juga akan lebih dioptimalkan seperti adanya 3T (Telusuri, Tagih, Tembuskan ke KI DKI Jakarta) untuk lebih menyertakan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, mulai dari hulu sampai dengan hilir proses Keterbukaan Informasi Publik di DKI Jakarta.