Sate Ayam Beracun

Penampilan NA Tuai Sorotan saat Berdampingan dengan Polwan, Anak Ojol Tewas Gara-gara Sate Beracun

Penampilan gadis muda bernama NA atau Nani Apriliani Nurjaman (25) menuai sorotan saat dihadirkan ke publik, pada Senin (3/5/2021).

Editor: Wahyu Septiana
Kompas/ Markus Yuwono
Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya (Baju Putih) dan tersangka NA (di kanan) di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021). Terjawab motif gadis muda tersebut nekat kirim paket sate sianida. 

Diketahui NA (25) yang merupakan warga asli Majalengka, Jawa Barat diamankan, Jumat (30/04/2021).

Tersangka diamankan di kediamannya, Potorono, Bantul.

"Tersangka tidak melarikan diri, kami amankan di rumahnya," katanya Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).

Baca juga: Tips Santan Tak Cepat Basi untuk Persiapan Lebaran, Tak Perlu Beli Kelapa Tiap Hari

Ia menyebut identitas tersangka terungkap berkat kerja sama Polsek Sewon, Polres Bantul, hingga masyarakat yang menjadi saksi.

Baca juga: Kasus Sate Beracun, NA Sakit Hati Tak Dinikahi Sang Polisi, Rencana Membunuh Malah Salah Sasaran

Identitas NA berhasil terungkap dari bungkus sate beracun tersebut.

Menurut dia, bungkus sate tersebut sangat spesifik dan dapat menunjukkan tempat dimana sate tersebut dibeli.

"Dari bungkusnya kami bisa tahu belinya dimana. Kemudian bungkus lontongnya juga berbeda, seperti lopis. Jadi kami tahu belinya di mana. Kemudian kami telusuri,"katanya.

Selain dari bungkus, jaket tersangka juga menjadi kunci penangkapan tersangka.

Namun sayangnya jaket berwarna krem tersebut telah dibuang di tempat sampah.

Meski tidak berhasil menemukan jaket yang dikenakan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah motor, helm berwarna merah, sandal jepit, enam tusuk sate, lontong yang sudah bercampur sambal kacang, agar-agar, resoles, pastel, mata kebo, kue pisang, dan uang Rp 30.000.

"Kami belum bisa menemukan sianida yang digunakan untuk meracuni makanan," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta.com/TribunJogja.com)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved