Pengikut Habib Rizieq Tewas
Respons Eks Pengacara FPI Terkait Polisi Tersangka Unlawful Killing Tidak Ditahan:Kita Bersabar Saja
Aziz Yanuar angkat bicara terkait tidak ditahannya dua anggota Polri tersangka kasus dugaan unlawful killing empat anggota laskar FPI.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar angkat bicara terkait tidak ditahannya dua anggota Polri tersangka kasus dugaan unlawful killing empat anggota laskar FPI.
Aziz mengatakan untuk sekarang pihaknya menyerahkan penanganan kasus penembakan yang menewaskan empat anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.
"Nanti kita lihat saja, mungkin polisi masih akan ada pertimbangan (tidak melakukan penahanan tersangka). Kita tunggu saja nanti, kita bersabar saja," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Pihaknya kini menanti berkas perkara dugaan unlawful killing dua tersangka anggota Polri hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sehingga perkara berlanjut ke peradilan.
Dalam kasus dugaan unlawful killing ini dua anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan jadi tersangka yakni berinisial Y dan F dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 56 KUHP.

Saat proses penyelidikan awalnya Bareskrim Polri menetapkan tiga anggotanya diduga melakukan unlawful killing, namun satu di antaranya meninggal sehingga penyelidikan dihentikan.
Pengusutan perkara oleh Polri ini berdasar hasil investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Baca juga: DKM Al-Amanah Gunakan Dalil Surat Ali-Imran Larang Jemaah Pakai Masker, Ini Respons MUI Kota Bekasi
Baca juga: Penjual Ikan Hias Dibegal Saat Melintas di Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi, Dagangan Dibawa Kabur
Baca juga: Rencana Pembunuhan ke Aiptu Tomi Sudah Dipikirkan Selama Tiga Bulan, Eksekusi NA Malah Salah Sasaran
Alasannya keempat anggota Laskar FPI tewas ketika dalam penanganan aparat kepolisian, sehingga merekomendasikan agar penanganan kasus dilanjutkan ke tahap pengadilan pidana.
Penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, namun oleh jaksa peneliti berkas dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan penyidik kini sedang melengkapi berkas perkara berdasar petunjuk yang diberikan jaksa peneliti Kejaksaan Agung.
Ahmad menyebut alasan penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Y dan F karena menilai keduanya kooperatif saat proses penyidikan dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Alasannya yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," ujar Ahmad, Selasa (27/4/2021).
Nasib 2 Personel Polda Metro yang Jadi Tersangka
Dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI hingga tewas tidak ditahan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan unlawful killing.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan keduanya masih belum dilakukan proses penahanan oleh penyidik Polri.
"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Rusdi menuturkan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.
Nantinya, penyidik yang akan menilai apakah keduanya harus dilakukan proses penahanan atau tidak.
"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," tukas dia.
Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.
"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia.
Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.
Baca juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor
Baca juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini: Porto Vs Chelsea dan Bayern Vs PSG
Baca juga: Sisir Wilayah Jagakarsa, Satpol PP Angkut Ondel-ondel dan Badut di Perkampungan
Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.
"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia. (Penulis: Igman Ibrahim)
Perkembangan dan Temuan Terkait Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan kembali mengumumkan perkembangan penyelidikan dan temuan lapangan terkait penembakan terhadap enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu.
Perkembangan tersebut baru akan disampaikan pada Senin (28/12/2020) pukul 11.00 WIB di Gedung Komnas HAM, Jakarta.
"(Akan menyampaikan) perkembangan dan temuan lapangan," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Sebelumnya, Komnas HAM sudah pernah menyampaikan perkembangan sementara terkait kasus penembakan enam laksar FPI yang terjadi di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Senin (7/12/2020).
Ada sejumlah temuan yang berhasil Komnas HAM dapatkan dari penyelidikan awal yakni terkait pemeriksaan mobil, senjata api dan otopsi.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa mobil yang digunakan polisi dan FPI saat terjadinya insiden tersebut.
Sejauh ini, ada tiga mobil yang diperiksa, dua milik polisi dan satu milik laskar FPI.
Tiga mobil itu berada di garasi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Tim dari Komnas HAM didampingi Bareskrim Polri memeriksa ketiga mobil itu pada Senin (21/12/2020).
Sementara terkait senjata api, Beka menegaskan, penyelidikan ini harus dilakukan berhubung pihak polisi dan FPI memberi keterangan yang bertolak belakang.
"Artinya kan memeriksa, mengklarifikasi, keterangan FPI maupun polisi, karena FPI kan bilang tak ada senjata api, bahkan senjata saja tak ada, sedangkan polisi bilang FPI memiliki senjata api," ujarnya.
Untuk menyelidiki soal senjata api ini, Komnas HAM masih menanti akses dari pihak kepolisian agar bisa memeriksa senjata api yang disebut milik laskar FPI itu.
Terkait otopsi, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar memastikan bahwa pihak keluarga mengizinkan Komnas HAM melakukan otopsi jenazah enam anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi.
"Kami menunggu dari Komnas HAM, yang jelas pihak keluarga siap, tergantung keputusan Komnas HAM," kata Aziz di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Meski demikian, Aziz menolak mengatakan bahwa otopsi oleh Komnas HAM merupakan otopsi ulang. Menurut mereka, pihak keluarga tidak pernah memberikan persetujuan otopsi oleh kepolisian.
Baca juga: Update Kasus 6 Laskar FPI:Komnas HAM Periksa Ponsel& Senjata Api, Begini Kondisi Mobil Saat Kejadian
Baca juga: Sekum FPI Munarman Dipolisikan, Polda Metro Jaya Segera Panggil Pelapor
Baca juga: 36 Orang Dinyatakan Reaktif Covid-19 Selama Operasi Lilin Jaya 2020
"Kami serahkan (ke Komnas HAM) untuk otopsi, bukan otopsi ulang ya karena dari keluarga tidak mengakui otopsi," ujar Aziz.
Komnas HAM telah memanggil dokter dari Polri yang melakukan otopsi terhadap keenam jenazah.
Pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami prosedur, proses dan substansi otopsi keenam jenazah. Adapun berdasarkan hasil otopsi Polri, diketahui ada 18 luka tembak pada 6 jenazah Laskar FPI.Versi otopsi Polri juga menyebut tidak ada tanda-tanda kekerasan pada 6 jenazah Laskar FPI tersebut.