Bantu Ibu Antar Takjil ke Rumah Ayah Tiri, Bocah di Banten Babak Belur hingga Tak Sadarkan Diri

Sikap manis bocah kelas 3 SD berinisial RM mengantarkan takjil dibalas ayah tirinya, Y (33) dengan hantaman kerasnya tiang rumah.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
Istimewa via TribunBanten
RM dianiaya ayah tiri Y hingga babak belur, pada Kamis (29/4/2021). 

"Saya pukul dua kali, disininya (wajah) sama disini (mata kanan)," timpalnya lagi.

EP kemudian mengatakan, tega memukul bayinya juga karena kesal dengan sang istri.

"Dia mah orangnya ngatur mulu saya diatur-atur mulu, jadi pelampiasannya ke anak," kata EP.

Bahkan, EP juga mengakui pernah melakukan kekekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Baca juga: Raffi Ahmad Ogah Sebut Nama Ayu Ting Ting, Billy Syahputra Meledek: Itu yang Baju Biru Siapa Sih A?

Hal itu ia lakukan, musabab kesal sang istri tak pernah mendengar nasihat darinya.

"Pernah sekali mukul istri, dia susah dibilangin bantah mulu," ujarnya.

EP mengaku sangat menyesal atas perbuatannya menganiaya bayinya.

"Nyesal banget, demi tuhan," ujar EP pada  wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Rabu (17/3/2021).

Pelaku EP (tengah) ketika diamankan di Polres Metro Depok, Rabu (17/3/2021).
Pelaku EP (tengah) ketika diamankan di Polres Metro Depok, Rabu (17/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Baca juga: Viral Video Diduga Pelaku Mesum Parakan 01 Dinikahkan, Si Pria Buat Penghulu Tertawa saat Ijab Kabul

EP mengaku khilaf, lantaran emosi mendengar suara tangisan anaknya selepas kerja.

"Tiba tiba emosi," katanya singkat.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pelaku EP diamankan jajarannya di tempat kerja.

"Dia keluar dari rumah kita cari sampai empat hari, dan kami tangkap di tempat kerjanya," ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas.

Baca juga: Peristiwa Sebelum Video Mesum Parakan 01, Si Pria Jemput Kekasih Ngaku Ingin Rayakan Ulang Tahun

Pelaku pun terancam dijerat Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Pasal 44 Ayat II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang KDRT, ancaman hukuman 10 tahun penjara,"  pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha, menjelaskan, kronologi penganiayaan ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved