Takut Bebani Ekonomi Keluarga, Istri Driver Ojol Bunuh Bayi dan Buang Jasadnya di Tong Sampah

SI bersuamikan seorang pengemudi ojek online dengan penghasilan tidak menentu setiap harinya.

ISTIMEWA
Rilis kasus aborsi di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (4/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, PAGEDANGAN - Kehadiran anak dalam kandungan mungkin sebuah kebahagiaan tak terkira bagi sebagian orang.

Pertumbuhan janin menjadi bayi di dalam perut begitu dijaga demi tumbuh kembang buah hati. 

Sembilan bulan akan menjadi waktu kerinduan akan sang jabang bayi yang dinanti.

Namun, gambaran manis akan kehadiran sosok anak tersebut tak berlaku bagi SI (27), seorang ibu satu anak yang bekerja sebagai karyawan mal di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Istri Driver Ojol di Tangerang Tega Aborsi Anak Kedua karena Takut Jadi Beban Ekonomi 

SI bersuamikan seorang pengemudi ojek online dengan penghasilan tidak menentu setiap harinya.

Oktober 2020 lalu, SI hamil. Sejak itu rasa khawatir menyelimutinya terus-menerus.

Satu anak sudah cukup membuatnya menguras keringat dan memutar otak agar bisa terus hidup setiap harinya.

Belum soal anak dan suami, SI juga memiliki keluarga yang perlu dibiayai.

Hari demi hari, minggu demi minggu, bulan demi bulan berlalu, kandungan SI semakin membesar.

Sementara, kalut dirasakan SI di kepala. Ia memikirkan nasib anak keduanya jika kelak lahir di tengah kemiskinan orang tuanya.

Baca juga: Aborsi di Toilet, Seorang Karyawan Buang Janin di Tempat Sampah Mal Kawasan Tangerang

Keputusan bulat, SI nekat melakukan aborsi.

Pukul 08.00 WIB, Selasa (27/4/2021), petugas kebersihan bekerja seperti biasa mengangkut sampah dari tong-tong sampah kecil di dalam mal ke bak sampah besar.

Termasuk tong sampah di area karyawan juga ikut dibersihkan.

Namun, saat membuangnya ke bak sampah besar, petugas kebersihan melihat ada bungkus plastik yang aneh disertai bau menyengat.

Setelah dibuka, kresek hitam yang dicurigai tersebut berisi sosok mayat bayi atau jasad janin tak bernyawa. 

Sontak para karyawan mal geger dan melaporkan temuan tersebut ke Polsek Pagedangan, pada pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Ada Praktik Aborsi di Apartemen Bassura City, Sebulan Bisa 10 Janin Digugurkan

Tak lama berselang, sekira pukul 11.00 WIB  hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan sosok pembuang janin, yang tidak lain adalah SI.

"Kami mendapat laporan jam 9 pagi, jam 11 kami bisa amankan," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin saat merilis kasus aborsi tersebut pada Selasa (4/5/2021).

Polisi menangkap SI di kediamannya di kawasan Rawa Lele, Ciputat, Tangsel. 

Setelah ditangkap, SI mengakui perbuatannya mengaborsi anak kandungnya sendiri dan membuangnya ke dalam tong sampah mal.

"Pelaku mengakui jika pelaku sehabis melahirkan di dalam kamar mandi toilet karyawan pada hari Senin tanggal 26 April 2021 pukul 10.00 WIB," terang Iman. 

"Bayinya dimasukkan ke dalan kresek lalu dibuang ke dalam tong sampah," tambahnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Praktik Aborsi di Apartemen Bassura City, Janin Dibuang ke Toilet

Iman menjelaskan, janin yang diaborsi tersebut berusia enam bulan dalam kandungan dan berjenis kelamin perempuan.

"Usianya enam bulan dalam kandungan," jelas Iman.

SI menyampaikan modus aborsi yang dilakukannya adalah dengan cara meminum pil peluruh kandungan.

Ia mendapatkan pil aborsi itu dari hasil berselancar di internet, dan membelinya di toko online seharga Rp 1,5 juta.

"Dengan modus menggunakan obat yang dibeli online, kemudian diminum untuk menggugurkan kehamilannya. Minum obat, lalu kemudian bayinya keluar," kata Iman. 

Seperti dipaparkan di atas, faktor ekonomilah yang mendorong SI menggugurkan buah hatinya.

SI gundah jika kelak anaknya lahir, ia tidak mampu merawat dan menghidupinya.

Terlebih situasi pandemi Covid-19 semakin membuat sulit SI dan suami meraup pundi-pundi.

"Alasannya karena tidak mau membebani keluarga atau membebani suaminya dengan kahadiran anak kedua," jelas Iman.

Iman memastikan, aborsi yang dilakukan SI bukan atas hasutan atau dorongan orang lain.

Atas perbuatannya, SI terancam hukuman sembilan tahun penjara karena terjerat pasal tentang aborsi.

"Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 341, 342 dan 346 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata Iman. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved