Apakah Boleh Mudik Usai Batas Waktu Larangan Mudik Lebaran Selesai 17 Mei? Ini Respon Kemenhub
Lalu apakah boleh mudik Lebaran usai pemberlakuan larangan mudik ini selesai tanggal 17 Mei 2021 dan tidak kena sanksi?
TRIBUNJAKARTA.COM - Peraturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Lalu apakah boleh mudik Lebaran usai pemberlakuan larangan mudik ini selesai tanggal 17 Mei 2021 dan tidak kena sanksi?
Sebelumnya ada larangan mudik Lebaran 2021 yang resmi diberlakukan pemerintah mulai hari Kamis (6/5/2021) sampai tanggal 17 Mei 2021.
Larangan mudik resmi diumumkan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Yang jadi pertanyaan pemudik, apakah mudik setelah tanggal 17 Mei 2021 diperbolehkan atau dilarang.
Sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan addendum yang mengatur perjalanan.
Baca juga: Cara Membuat SIKM untuk Menjenguk Keluarga yang Sakit atau Meninggal Dunia saat Ada Larangan Mudik
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442.
Walaupun akhirnya larangan mudik Lebaran 2021 dimajukan menjadi tanggal 22 April 2021 kemarin.
Lalu masyarakat boleh untuk mudik di luar tanggal 6 -17 Mei 2021?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei tersebut.
"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi," ucap Adita dikutip dari Antara, Minggu (18/4/2021).
"Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan," lanjutnya.
"Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa," tambah dia.
Baca juga: Simak Obat Tradisional Alami Mencegah Kantuk, Penting di Bulan Ramadan atau Saat Mengemudi
Adita juga menyebutkan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait larangan mudik tersebut.
"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," kata dia.
TONTON JUGA:
Menurut Adita, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan, oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik.
Kemenhub pun, lanjut Adita, menindaklanjuti dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut yang akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.
Baca juga: Jangan Palsukan Dokumen saat Penerapan Larangan Mudik Lebaran, Ada Sanksi Pidana
"Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas."
"Tentu harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing dan juga keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat," ujar Adita.
Kemenhub juga saat ini masih terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan agar ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik.
Meski demikian, Adita menambahkan pihaknya juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu.
Baca juga: Jelang Larangan Mudik Lebaran di Indonesia, Kasus Covid-19 India Melonjak, Sehari 20 Juta Positif
Dia menyebutkan bahwa pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan mobilitas di periode tersebut.
"Kita situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei," kata Adita.
"Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas," lanjutnya.
Untuk kendaraan darat sendiri, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik dan nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 setempat atau pun pemerintah daerah.
"Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas Covid-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga," ucap Adita.
"Diharapkan satgas Covid-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 tetap bisa terkendali," sambungnya.