Idul Fitri 2021
Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 2021 dari Kemenag, Takbiran Keliling dan Open House Ditiadakan
Simak Panduan Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021 di saat Pandemi Covid dari Kemenag.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang Idul Fitri 2021 atau 1442 H, Kementerian Agama (Kemenang) menerbitkan panduan penyelenggaraan malam takbiran, sholat Ied dan silaturahmi di saat Pandemi Covid.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021/1442 H di saat Pandemi Covid.
"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19."
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (6/5/2021), dikutip dari kemenag.go.id.
Menang mengimbau kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan hal ini secara masif.
"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Baca juga: Ini Arti Minal Aidin Wal Faizin yang Biasa Diucapkan saat Lebaran, Bukan Mohon Maaf Lahir dan Batin

Menang mengimbau kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan hal ini secara masif.
"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Adapun panduan malam takbiran dan Salat Idul Fitri 2021 di masa pandemi yakni:
Panduan pelaksanaan malam takbiran
Baca juga: Daftar Sebaran Titik Penyekatan Lebaran 2021, Sudah Banyak Pemudik Disuruh Putar Balik
Baca juga: Kronologi Rombongan Asal Klaten Gagal Lamaran: Tolak Rapid Tes, hingga Terungkap Karena Pelat Mobil
Baca juga: Ulah Unik Masyarakat Tetap Nekat Mudik Lebaran Meski Dilarang Pemerintah, Ada yang Ngaku Pindahan
Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Baca juga: Modus Pemudik Pakai Truk Sayur Demi Lolos Penyekatan, Kapolres Bekasi Kota Perketat Penjagaan
Panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri 2021/1 Syawal 1442 H