Rekaman Ponsel Bongkar Siasat Licik Dosen Cabul Terapi Payudara Keponakan
Rekaman ponsel membongkar aksi dosen cabul yang lakukan terapi payudara kepada keponakannya di Jember.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Rekaman ponsel membongkar aksi dosen cabul yang lakukan terapi payudara kepada keponakannya di Jember.
Dosen perguruan tinggi ngeri di Kabupaten Jember berinisial RH itu merayu keponakannya untuk diobati.
Waka Polres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika menyebutkan RH beralasan keponakannya harus menjalani terapi agar sembuh dari penyakitnya.
Terapi tersebut yakni terapi kanker payudara.
"Modusnya terapi penyakit tertentu, namun kenyataannya melakukan tindakan cabul. Sementara korban tidak sakit itu," imbuhnya.
Baca juga: Pelaku Cabul Diamankan Warga Sukmajaya Depok, Sasar Anak Dibawah Umur, Modus Iming-Iming Film Horor
Perbuatan cabul dilakukan RH kepada keponakannya sebanyak dua kali.
Perbuatan kedua berhasil direkam oleh korban memakai ponsel.
Perekaman dilakukan dalam moda suara, bukan video.
Kini rekaman dalam ponsel itu menjadi salah satu barang bukti.
Kini, dosen RH ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap keponakan.
Penahanan dosen dilakukan setelah pemeriksaan tersangka dilakukan pada Rabu (5/5/2021) malam.
"Penyidik Satreskrim telah melakukan penahanan terhadap oknum dosen sebuah perguruan tinggi negeri di Jember dalam kasus dugaan pencabulan," kata Waka Polres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika dalam rilis di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021).
"Penyidik telah menetapkan dia sebagai tersangka, dan setelah pemeriksaan tersangka kemarin, selanjutnya dilakukan penahanan," sambung dia.
Penyidik menjerat RH memakai Pasal 82 ayat 1 dan 2, junto Pasal 76 UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga ancaman maksimal 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/cabul_20180606_203237.jpg)