Rekaman Ponsel Bongkar Siasat Licik Dosen Cabul Terapi Payudara Keponakan

Rekaman ponsel membongkar aksi dosen cabul yang lakukan terapi payudara kepada keponakannya di Jember.

Tribunnews.com
Ilustrasi Cabul. Rekaman ponsel membongkar aksi dosen cabul yang lakukan terapi payudara kepada keponakannya di Jember. 

"Karena pelaku ini wali dari korban dan tinggal satu rumah, sehingga ada ancaman tambahan sepertiga yakni lima tahun penjara," imbuk dia.

Baca juga: Disuruh Memijat Kepala, Tukang Pijat Keliling Cabul Malah Ingin Cium Pelanggannya

Setelah menahan RH, polisi segera berkoordinasi dengan jaksa Kejari Jember untuk proses tahapan selanjutnya.

Seperti diberitakan, pada akhir Maret lalu, seorang ibu rumah tangga melapor ke Polres Jember.

Laporan itu ada dugaan perbuatan cabul yang dilakukan RH kepada anak ibu tersebut, yang juga keponakan RH.

Selama Bulan April, penyidik memeriksa perkara tersebut sampai akhirnya merampungkan pemberkasan.

RH adalah seorang dosen perguruan tinggi negeri di Kabupaten Jember

Rektor kampus telah menonaktifkan RH dari jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP.

Kampus itu juga membentuk tim pemeriksa RH.

Sedangkan Pengacara RH, Anshorul Huda menegaskan, kliennya akan selalu kooperatif dalam semua tahapan pemeriksaan perkara tersebut.

Rektor Universitas Jember Bebastugaskan Tersangka

Rektor Universitas Jember membebastugaskan dosen RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

Pembebastugasan dosen RH itu dilakukan Rektor Universitas Jember menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS.

Sebelumnya, RH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap keponakannya, seorang gadis berusia 16 tahun.

Wakil Koordinator Bidang Humas Universitas Jember, Rokhmad Hidayanto mengatakan, Rektor Unej Iwan Taruna telah membentuk tim pemeriksa kasus tersebut.

"Tim ini sedang bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut," kata Didung, panggilan akrab Rokhmad Hidayanto, Kamis (15/4/2021).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved