Rekaman Ponsel Bongkar Siasat Licik Dosen Cabul Terapi Payudara Keponakan

Rekaman ponsel membongkar aksi dosen cabul yang lakukan terapi payudara kepada keponakannya di Jember.

Tribunnews.com
Ilustrasi Cabul. Rekaman ponsel membongkar aksi dosen cabul yang lakukan terapi payudara kepada keponakannya di Jember. 

Penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan itu dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember menyelesaikan gelar perkara kasus tersebut.

"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

"Gelar perkara sudah selesai, dan ada persesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar dia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti.

Bahkan dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan hasil psikiatri.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya. Pemanggilan itu akan dilakukan pekan ini.

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diberitakan, seorang dosen Unej berinisial RH dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindakan cabul kepada sang keponakan.

Kasus itu dilaporkan ke Mapolres Jember. Korban melalui ibunya mengatakan, tindakan cabul itu bermoduskan terapi kanker payudara.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Tersandung Kasus Pencabulan, Oknum Dosen di Jember Dibebastugaskan dari Jabatan Langsung dari Rektor, .

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Oknum Dosen PTN di Jember Resmi Ditahan Atas Kasus Pencabulan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, .

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved