Rekaman Ponsel Bongkar Siasat Licik Dosen Cabul Terapi Payudara Keponakan
Rekaman ponsel membongkar aksi dosen cabul yang lakukan terapi payudara kepada keponakannya di Jember.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember," ujar dia.
Rekomendasi tim pemeriksa itu, lanjut Didung, langsung direspon oleh Rektor Unej Iwan Taruna dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
SK Nomor 6954/UN25/KP/2021 itu berisi tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.
Baca juga: Belasan Tahun Tinggal di Kampung Bareng Nenek, Gadis korban Cabul Ayahnya Mau Sekolah di Jakarta
Pembebastugasan sementara tersebut dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa.
Selain itu juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jember.
Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS.
Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.
"Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," lanjut Didung.
Didung menambahkan, Dekan Fisip Unej juga berkomitmen untuk sementara RH tidak memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir.
Tugas membimbing mahasiswa ataupun menguji tugas akhir, imbuhnya, dialihkan kepada dosen lain.
Sementara itu, Pengacara RH, Ansorul Huda mengatakan, kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Polres Jember.
"Kami tegaskan, klien kami akan kooperatif dalam mengikuti semua proses. Tidak akan menghalangi prosedur hukum yang berlaku," ujar Ansorul.
Dia juga menyatakan dari awal, kliennya sudah berkomitmen ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Oknum dosen Universitas Jember berinisial RH itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/cabul_20180606_203237.jpg)