Lebaran 2021

Di Tengah Larangan Mudik, Ada 1.025 Warga DKI Jakarta Ajukan Permohonan SIKM

Ada larangan mudik Labaran tanggal 6 Mei hingga 17 Mei mendatang, banyak warga Jakarta yang mengajukan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Tangkapan layar situs https://jakevo.jakarta.go.id/
Situs JakEvo DKI Jakarta untuk cara membuat SIKM. 

Ada beberapa persyaratan yang harus lebih dulu disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIKM.

Bila persyaratan sudah terpenuhi sepenuhnya, Pemprov DKI mengklaim SIKM bakal jadi dalam waktu paling lama dua hari.

Berikut syaratnya: 

1. Kunjungan keluarga sakit

  • KTP pemohon;
  • Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat;
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Baca juga: Simak! Jadwal KRL dan KA Lokal Saat Larangan Mudik Lebaran 2021 6-17 Mei 2021

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

  • KTP pemohon;
  • Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil/bersalin

  • KTP pemohon;
  • Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan;

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin

  • KTP pemohon;
  • Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan ;
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Cara Mudah Buat SIKM

Setelah persyaratan dipenuhi langkah pertama yang harus dilakukan ialah masuk ke halaman https://jakevo.jakarta.go.id/ untuk membuat SIKM secara daring.

Berikut tata caranya:

1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id.

2. Lengkapi persyaratan yang diminta;

3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;

4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;

5. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved