Klaster Perkantoran Masih Tinggi, Pemprov DKI Akui Masih Ada Perusahaan Langgar Prokes 

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi menyebut, klaster penularan Covid-19 di area perkantoran masih cukup tinggi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Tribunjakarta.com/Leo Permana
Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah didamping Wakil Walikota Jakbar Muhammad Zen - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi menyebut, klaster penularan Covid-19 di area perkantoran masih cukup tinggi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi menyebut, klaster penularan Covid-19 di area perkantoran masih cukup tinggi.

Tanda-tanda penurunan pun hingga saat ini belum terlihat.

"Turun belum, tapi sudah landai, tidak ada peningkatan," ucap Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah, Sabtu (8/5/2021).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun mengakui, sampai saat ini masih ada perusahaan yang melanggar protokol kesehatan.

Walau demikian, ia mengklaim jumlahnya tak sebanyak di awal masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat memberi keterangan di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (4/11/2020).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat memberi keterangan di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (4/11/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Masih ada perusahaan langgar prokes, tapi jumlahnya sangat kecil. Dulu awalnya banyak sekali perusahaan kita tutup, bahkan jumlahnya capai ratusan," ujarnya kepada TribunJakarta.com.

"Tapi, sekarang belasan, tidak sampai ratusan. Memang yang kami tutup karena banyak karyawannya kena covid," tambahnya menjelaskan.

Baca juga: Menhub Budi Karya Tinjau Terminal Pulogebang, Penurunan Jumlah Penumpang Mudik Capai 90 Persen

Baca juga: Sempat Jadi Paling Tinggi di Indonesia, DKI Jakarta Berhasil Tekan Angka Pengangguran

Baca juga: Simak 4 Jalur PPDB Online DKI Jakarta SD, SMP, SMA/SMA Tahun 2021

Untuk diketahui, total ada 425 orang di 177 perkantoran yang terpapar Covid-19 dalam kurun waktu 12 April hingga 18 April 2021.

Jumlah ini melonjak dibandingkan sepekan sebelumnya pada selang periode 5 April sampai 11 April 2021 dimana hanya ada 157 orang di 78 perkantoran yang terpapar Covid-19.

Guna mencegah klaster perkantoran makin meroket, eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, pihaknya meminta perusahaan untuk memperketat pengawasan lewat Satgas Covid-19 di internal perusahaan.

Pasalnya, jumlah pegawai pengawas prokes Disnaker tak sebanding dengan banyaknya perusahaan dan perkantoran yang ada di DKI Jakarta.

"Namanya sudah lama, pasti jenuh. Makanya harus diingatkan lagi lewat Satgas prokes di internal perusahaan," tuturnya.

"Karena upaya yang sangat efektif memutus mata rantai Covid yaitu penerapan prokes yang taat dan disiplin," sambungnya.

Puluhan Perusahaan Tak Bisa Bayar THR Tepat Waktu

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, ada puluhan perusahaan yang melaporkan tak bisa membayar tunjangan hari raya (THR) pegawainya tepat waktu.

Sesuai dengan aturan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan, THR 2021 wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

"Dari kemarin sudah ada pengaduan, sudah mulai ada yang melaporkan ke posko THR dan isi formulir online," ucapnya.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, hingga Kamis (6/5/2021) kemarin sudah ada 37 perusahaan yang melapor.

Jumlah ini diperkirakan terus bertambah jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Andri Yansyah mantan Kadishub DKI Jakarta telah dilantik menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Selasa, (25/9/2018).
Andri Yansyah mantan Kadishub DKI Jakarta telah dilantik menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Selasa, (25/9/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA)

"Kemarin Kamis sudah ada 37, tapi belum tahu hari, tapi bisa nambah lagi," ujarnya saat ditemui TribunJakarta.com.

Puluhan perusahaan yang melapor ini pun langsung diarahkan Dinas Tenaga Kerja untuk segera berunding dengan para pekerjanya.

Baca juga: Sempat Jadi Paling Tinggi di Indonesia, DKI Jakarta Berhasil Tekan Angka Pengangguran

Baca juga: Simak 4 Jalur PPDB Online DKI Jakarta SD, SMP, SMA/SMA Tahun 2021

Baca juga: Resmi! Pemerintah Kota Tangerang Larang Warganya Mudik di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek

Tujuannya untuk mencari solusi agar perusahaan bisa segera melunasi kewajibannya memberikan THR kepada pegawainya.

"Kami memberi kesempatan kepada yang melapor untuk sekiranya dilakukan pembicaraan bipartit, antara pekerja dan pemberi kerja, kenapa THR belum diberikan," kata dia.

"Karena memang kita saat ini tahu bahwa masalah pandemi masih ada, masih mempunyai dampak," tambahnya menjelaskan.

Walau demikian, Andri menegaskan, pihaknya tetap meminta perusahaan memenuhi kewajibannya membayar THR pegawainya.

Pasalnya, pemberian THR juga bisa turut berperan dalam menggerakan roda perekonomian yang ambruk imbas pandemi Covid-19.

"Dengan memberikan THR, karyawan bisa punya uang untuk belanja. Nah disini ada perputaran ekonomi," tuturnya.

Bila ada perusahaan yang nekat tak mau bayar THR karyawannya, Andri mengatakan, pihaknya tak akan segan memberikan sanksi.

Pemberian sanksi terberat hingga pencabutan izin usaha pun siap diberikan.

Baca juga: Perjuangan Randi Bachtiar Lawan Kanker Getah Bening, Suami Tasya Kamila Syok: Apa Salah Gw?

"Sanksinya pertama itu teguran lisan, kemudian teguran tertulis, dan ketiga administrasi," tuturnya.

"Paling berat ini administrasi. Tapi, sampai saat ini tidak ada yang sampai administrasi," tambahnya menjelaskan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved