Perkosa Putrinya Selama 3 Tahun Saat Istri Jualan Kerupuk, Aksi Pria Ini Berakhir Ditembak Polisi
Darlis (40) tega perkosa anaknya sendiri berinisial PT (18) saat istrinya sedang tidak ada di rumah atau berjualan kerupuk.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Darlis (40) tega memperkosa anaknya sendiri berinisial PT (18) saat istrinya sedang tidak ada di rumah atau berjualan kerupuk.
Peristiwa ayah perkosa anak itu terjadi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Darlis memperkosa anaknya selama tiga tahun atau sejak putrinya berusia 15 tahun.
Aksi Darlis terhenti setelah ditempat petugas.
Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara menangani kasus tersebut.
Baca juga: Lamban Tetapkan Tersangka, Polisi Malah Bawa Korban Pemerkosaan Tunarungu di Bekasi ke Psikiater
Diketahui, Darlis pertama kali melancarkan aksinya di rumah sendiri atau di dalam kamar korban.
Ketika itu, Darlis memperkosa korban saat istrinya sedang tidak di rumah atau pergi jualan kerupuk.

Kelakuan Darlis terus ia ulangi hingga korban berusia 18 tahun.
Darlis biasa memperkosa korban di rumah, kadang pula di pondok kebun.
"Terduga pelaku melakukan aksinya di rumahnya dan di pondok kebun saat korban masih duduk kelas 3 SMP, sampai korban tamat SMA," kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan Wanita Tunarungu Oleh Hansip di Bekasi Belum Juga Ada Titik Terang
Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang selama ini ia alami kepada ibunya.
Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Sabtu (8/5/2021).
Personel Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara kemudian melakukan pengejaran.

Mereka menemukan pelaku di pondok kebun di Kelurahan Salassa.
Saat akan ditangkap, pelaku mencabut parang dan mengancam polisi.
Setelah diperingati, pelaku tidak mau menyimpan parangnya dan malah ingin menyerang.
Sehingga polisi melepaskan tembakan yang mengenai betis dan tangan kiri pelaku.
"Pelaku kita amankan di pondok kebunnya, saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang," tutur Sadar Samsuri.
Sosok Pelaku di Mata Warga
Darlis (40) saat ini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara.
Ia adalah pelaku kasus ayah rudapaksa anak yang terjadi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Warga yang mengenal pelaku menyebutnya sebagai orang pendiam.
Baca juga: Takut Pemerkosaan Terbongkar, Ayah Paksa Anak Kandung Lahiran di Rumah hingga Bayinya Meninggal
"Pelaku ini pendiam, tapi gondrong. Ternyata diam-diam makan di dalam," kata salah satu warga Ika.
Karakter pendiam juga diperlihatkan Darlis saat diinterogasi penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara.
Begitupula saat sejumlah awak media mengajaknya berbicara saat ia duduk di depan ruangan pemeriksaan.
Pelaku tidak banyak bicara dan lebih banyak diam.
Ia hanya menjawab singkat saat awak media menanyakan mengapa melakukan perbuatan itu kepada anaknya.
"Begitumi," jawabnya singkat.
Pengakuan Darlis
Seorang anak berinisial PT (18) menjadi korban rudapaksa ayahnya di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Luwu Utara.
Pelaku Darlis (40) atau ayah korban sudah ditahan di sel tahanan Polres Luwu Utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Wanita Tunarungu di Bekasi
Korban dalam kasus ini telah dirudapaksa ayahnya berkali-kali.
Bahkan sejak korban berusia 15 tahun.
Kendati begitu, korban dilaporkan tidak pernah hamil atau berbadan dua.
"Tidak, tidak (hamil)," kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, Minggu (9/5/2021).
Sementara itu, Darlis menyebut anaknya tidak pernah berbadan dua karena ia bermain aman.
"Kasi keluar di luar," kata Darlis saat diinterogasi polisi.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Darlis bin Nanna (40) terancam 15 tahun kurungan penjara.
Darlis adalah ayah yang tega merudapaksan anaknya selama tiga tahun di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani membenarkan lama kurungan yang mengancam pelaku.
Menurut dia, pelaku ditangkap karena melanggar Pasal 81 Ayat 3 UU No. 17 tahun 2016 Pasal 76D penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Yuliani, Minggu (9/5/2021).
Saat ini, lanjut Yuliani, pelaku masih ditahan di Polres Luwu Utara.
Ia mengalami luka tembak pada bagian tangan dan betis kiri.
"Ada lukanya di tangan dan betis, tapi dia baik-baik saja," katanya.
Berita Pemerkosaan Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tiga Tahun Rudapaksa Anak Sendiri, Ayah di Luwu Utara Terancam 15 Tahun Penjara, .
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Ayah Tega Rudakpaksa Anaknya di Lutra, Tidak Pernah Hamil karena Bermain Aman, .
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ayah Rudapaksa Anak di Lutra Dikenal Gondrong, Warga:Ternyata Diam-diam Makan di Dalam, .
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ayah di Luwu Utara Rudapaksa Anak Saat Istri Pergi Jualan, Kelakuan Terbongkar Setelah 3 Tahun,