310 Kg Sabu Senilai Rp400 Miliar Berhasil Diamankan, Kapolda Metro: Kami Selamatkan 1,2 Juta Orang

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah membekuk dua pelaku yang membawa 310 kilogram sabu-sabu senilai kurang lebih Rp400 miliar. 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti narkoba seberat 310 kilogram, Selasa (11/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah membekuk dua pelaku yang membawa 310 kilogram sabu-sabu.

Dua pelaku tersebut merupakan pria berinisial NR dan HA berkewarganegaraan Indonesia. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pun mengapresiasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Fadil menuturkan, 310 kilogram sabu-sabu ini senilai kurang lebih Rp400 miliar. 

"Barang ini nilainya sekira Rp400 miliar," kata Fadil, saat konferensi pers, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021) malam.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran, Kampung Tangguh Jaya di Kelurahan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (26/2/2021).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran, (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Jika seluruhnya digunakan, satu koma dua (1,2) juta orang dapat mengkonsumsi narkoba tersebut. 

"Kalau digunakan oleh masyarakat yang ketegantungan bisa digunakan 1,2 juta pengguna aktif ini yang bisa kami selamatkan," jelas Fadil.

Baca juga: Bawa Narkoba 310 Kg, Polres Metro Jakpus Kejar Mobil Putih Sampai ke Perkampungan di Jawa Barat

Baca juga: Hindari Penumpukan Kendaraan, Penyekatan di Kedungwaringin Bekasi Dilakukan Buka Tutup

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 310 Kilogram Narkoba, Pabriknya di Iran

Dia mengatakan bakal memberikan penghargaan untuk keberhasilan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat

"Setiap kerja keras pasti ada penghargaan dari pimpinan, saya pasti beri apresiasi. Bapak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) akan mengapresiasi juga," ucap dia.

Tangkapan Besar

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengapresiasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat lantaran telah mengamankan 310 kilogram sabu-sabu.

Dua pengedar narkoba pria berinisial NR dan HA berkewarganegaraan Indonesia pun telah diamankan.

TONTON JUGA

Dua pelaku ini mendapatkan 310 kilogram dari jaringan pengedar narkoba yang berasal dari Iran, Timur Tengah. 

Jaringan narkoba ini juga dikendalikan sindikat dari Nigeria.

"Ini merupakan tangkapan yang terbesar sampai dengan saat ini," kata Fadil, saat konferensi pers, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021) malam.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti narkoba seberat 310 kilogram, Selasa (11/5/2021).
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti narkoba seberat 310 kilogram, Selasa (11/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

"Narkoba ini dikendalikan antarnegara dari Iran Timur Tengah pabrikannya, lalu dikendalikan sindikat narkotika dari Nigeria untuk beroperasi di wilayah Indonesia," lanjutnya.

Dikatakan Fadil, narkoba tersebut juga sempat diedarkan di Kampung Ambon, Jakarta Barat. 

Baca juga: Hindari Penumpukan Kendaraan, Penyekatan di Kedungwaringin Bekasi Dilakukan Buka Tutup

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 310 Kilogram Narkoba, Pabriknya di Iran

Baca juga: Petugas Hadang Motor Pemudik di Pos Penyekatan, Disuruh Putar Balik di Perbatasan:Pak Saya Mau Nikah

"Kami menggarisbawahi, sumber narkotika yang beredar di Kampun Ambon dan beberapa tmpt lain di wilayah Jakarta disuplai mereka," beber Fadil.

"Mudah-mudan dengan tertangkapnya jaringan Iran dan Nigeria dan kelompoknya di Indonesia beberapa lokasi yang lazim digunakan bertransaksi narkoba, bisa kami tuntaskan," lanjut Fadil.

Mobil Putih Jadi Barang Bukti

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sempat mengejar mobil Daihatsu Grand Max putih berpelat nomor B 9419 CCD.

TONTON JUGA

Polisi menduga mobil tersebut membawa 310 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Dugaan ini muncul sejak pengintaian terduga pelaku sejak tiga bulan lalu.

Tepatnya pada Februari 2021, polisi telah melacak keberadaan jaringan pengedar narkoba tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan anak buahnya ini telah mengejar pelaku atau pengedar narkoba ini sampai ke Jalan Kamboja, Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Hindari Penumpukan Kendaraan, Penyekatan di Kedungwaringin Bekasi Dilakukan Buka Tutup

"Pelaku sempat melakukan perlawanan, tapi anggota kami berhasil membekuk pelaku, ada dua orang," kata Fadil.

"Kedua tersangka memang sudah dicurigai karena melalukan beberapa kali transaksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," lanjut Fadil

Dia mengatakan, dua pelaku tersebut merupakan pria berinisial NR dan HA.

TONTON JUGA

Keduanya merupakan warga Indonesia yang tinggal di Tangerang Selatan dan Jakarta Barat.

"Dua pelaku beserta jaringannya dalam pengawasan dan penyelidikan tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Fadil.

"Sangat mengejutkan ketika kendaraan tersebut digeledah, ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya fantastis seberat 310 kilogram narkotika jenis sabu," sambungnya. 

Fadil mengatakan pabrik atau produsen narkoba ini berasal dari Iran.

Baca juga: Petugas Hadang Motor Pemudik di Pos Penyekatan, Disuruh Putar Balik di Perbatasan:Pak Saya Mau Nikah

Selain itu, proses pengiriman dan penjualan narkoba dikendalikan dari Nigeria.

"Ini produsennya dari Iran, Timur Tengah. Tapi pengendalinya dari Nigeria," kata Fadil.

Proses pengiriman sehingga masuk ke Indonesia yakni melalui jalur laut.

"Kami bekerja sama dengan agen dari berbagai pihak. Alur masuknya barang haram ini masuk melalui jalur laut," jelas Fadil.

"Jalur laut ini mulanya masuk di Aceh sehingga tembus ke pelabuhan dan sampai di Jakarta," lanjut dia.

Baca juga: Viral Bandit Kampung Sok Jago Beraksi di Kolong Flyover Ciputat, Maksa Minta THR ke Toko Kelontong 

Fadil mengatakan, 310 kilogram narkoba tersebut sempat diantar ke sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

"Mereka mengantarkan ke hotel N1 Tanah Abang dan sempat disimpan beberapa hari," lanjutnya.

Dia menambahkan, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga telah mengamankan dua kurir narkoba tersebut.

TONTON JUGA

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 115 Ayat 2 Undang-Undang tentang narkotika.

"Kedua pelaku dapat terancam hukuman mati," tutup Fadil.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved