Hari Kedua Lebaran, Banyak Warga di Kota Tangerang Ditolak untuk Ziarah

Hari kedua Lebaran Idul Fitri 1442 H, banyak warga Kota Tangerang yang ditolak masuk ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang pada Jumat (14/5/2021).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Barikade petugas yang menutup rapat-rapat TPU Selapajang, Kota Tangerang selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, Jumat (14/5/2021). 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Tangerang secara resmi melarang warganya untuk berziarah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Adapun peraturan itu tercantum dalam surat edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 yang diterbitkan pada Selasa (11/5/2021) malam.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menjelaskan, tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang di Kota Tangerang bakal ditutup pada Rabu (12/5/2021) sampai Minggu (16/5/2021).

TPU tersebut juga bakal dikunci dan digembok agar mengurangi resiko penularan Covid-19.

"TPU Selapajang kita minta ditutup tanggal 12 Mei (2021) sampai 16 Mei (2021). Kami kunci pemakamannya, kami tutup pintunya," jelas Arief melalui sambungan telepon, Selasa (11/5/2021) malam.

Baca juga: Peziarah Adu Mulut dengan Petugas TPU Kampung Kandang, Ngotot Berziarah Meski Sudah Ada Larangan

Baca juga: Tempat Wisata di Jakarta yang Tetap Buka saat Libur Lebaran, Ini Sejumlah Syarat saat Berkunjung

Baca juga: Merugi Karena Ada Larangan Ziarah, Pedagang Bunga Tabur Bandingkan Keramaian di Tempat Wisata

TPU Selapajang ditutup lantaran pemakaman tersebut dinaungi oleh pemerintah Kota Tangerang.

Lalu untuk TPU yang tidak dikelola Pemerintah Kota Tangerang akan dikoordinasikan kepada lurah dan camat setempat.

"Kalau TPU masyarakat saya minta lurah-lurah komunimasi ke RT/RW. Karena ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19 kan ada di perangkat sana (RT/RW)," ujad Arief.

Namun, ia memastikan untuk proses pemakaman apa bila ada, tetap akan diperbolehkan dan tetap dibuka.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) Kota Tangerang Tatang mengatakan TPU Selapajang akan dijaga ketat.

Pihaknya menggandeng Satpol PP Kota Tangerang untuk menyekat masyarakat yang akan berziarah.

"Kami bekerja sama dengan satpol PP nanti ditempatkan di luar TPU (Selapajang)," ucap Tatang.

Selain menempatkan petugas, spanduk soal larangan ziarah juga akan dibentangkan di TPU Selapajang.

"Ada spanduk yang sudag kami pasang juga, dituliskan penutupan sampai 16 Mei 2021," pungkas Tatang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved