Polri Akan Perpanjang Sanksi Larangan Mudik hingga 24 Mei 2021, Tetap Nekat Siap-siap Diputar Balik

Polri akan memperpanjang sanksi larangan mudik hingga hingga 24 Mei 2021.

Editor: Elga H Putra
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Ribuan pemudik motor berhasil menjebol barikade penyekatan mudik di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi- Karawang, pada Minggu (9/05/2021) pukul 22.40 WIB. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kebijakan penyekatan selama aturan larangan mudik lebaran berhasil mengurangi arus mudik keluar DKI Jakarta.

"Efektivitas penyekatan ini baik karena mampu mengurangi 50 persen dari arus yang keluar dari provinsi DKI Jakarta," kata Fadil di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/5/2021).

Fadil mengatakan dalam satu minggu terakhir ada sekitar 100 sampai 200 ribu masyarakat yang tetap nekad untuk mudik meski ada aturan larangan mudik.

Kemudian Fadil membandingkan saat kebijakan larangan mudik belum dikeluarkan.

"Sebelum dilakukan pemberlakuan larangan mudik, jumlah kendaraan keluar masuk di gerbang tol baik Cikupa maupun Cikarang Barat sekitar 700 ribu kendaraan. Kemudian data penumpang melalui kereta api dan udara itu sekitar 300 ribu," katanya.

Karena itulah, untuk mengantisipasi arus balik lebaran, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Kodam Jaya untuk melakukan skrining terhadap setiap orang yang masih DKI Jakarta.

Setiap orang yang akan masuk Jakarta akan dites sebanyak dua kali, dites di perjalanan saat orang akan masuk Jakarta dan ketika sudah sampai di tempat tujuan di ibu kota.

Ditambahkan Fadil, warga yang diperbolehkan masuk akan terus diawasi gugus tugas tingkat RT/RW yang dikoordinasi oleh Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

"Mengapa kita mengambil langkah 2 pencegahan berbasis komunitas untuk mengefektifkan 3T: testing, tracing, treatment. Mudah-mudahan kondisi Covid-19 terkendali di Jakarta dengan antisipasi dini, bisa kita terus jaga bersama," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri akan Perpanjang 'Larangan Mudik' hingga 24 Mei, Kendaraan yang Melanggar Diminta Putar Balik

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved