Bukannya Balikan Malah jadi Tahanan, Ulah Pria Begal Mantan Pacar di Jalan karena Tak Mau Diputuskan

Bukannya bisa balikan dan melanjutkan lagi hubungannya dengan mantan pacar, seorang pemuda bernama Irpan alias Ippang (24) kini harus jadi tahanan.

Editor: Elga H Putra
TRIBUN TIMUR/NINING
Irpan alias Ippang (24) kini harus jadi tahanan usai membegal mantan kekasihnya sendiri. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PITU RIAWA - Bukannya bisa balikan dan melanjutkan lagi hubungannya dengan mantan pacar, seorang pemuda bernama Irpan alias Ippang (24) kini harus jadi tahanan.

Sebabnya, dia melakukan hal konyol berujung pelanggaran hukum lantaran dendam diputuskan oleh sang pacar.

Ippang yang masih mencintai mantan kekasihnya itu justru tega menyakiti wanita yang disayanginya itu.

Dia membegal sang mantan pacarnya sendiri berinisial DE.

Alhasil, Ippang kini harus mendekam di penjara karena perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Benny Pornika mengatakan pelaku dan korban saling mengenal.

"Mereka pernah menjalin hubungan pacaran," kata AKP Benny, Jumat, (14/05/2021).

Ia menuturkan, kejadian itu berawal saat korban mengendarai sepeda motor di jalan.

"Tiba-tiba pelaku memberhentikan korban lalu membentaknya dan meminta HP milik korban," bebernya.

Namun saat itu, lanjut Benny, korban menolak menyerahkan HP miliknya.

Baca juga: Kendaraan yang ke Puncak Bogor Diprediksi Naik Hari Ini, Selain Pelat F Bakal Diputar Balik

Baca juga: Dirawat 1,5 Bulan, Korban Terakhir Ledakan Pertamina Balongan Meninggal, Ada Luka Bakar di Ginjal

Baca juga: Tak Temukan Angkutan Umum di Perjalanan, Pemudik Ini Mengaku Jalan Kaki dari Ciamis ke Sumedang

"Tiba-tiba pelaku menarik tas milik korban yang tergantung di sepeda motor dan mengambil uang Rp 2 juta yang ada di dalam tas korban," ungkapnya.

Setelah berhasil mengambil uang milik korban, pelaku langsung kabur.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi.

Pelaku ditangkap di Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Selasa, (11/05/2021) malam.

Hasil interogasi, Ippang, yang merupakan warga Dusun Katillang, Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pituriawa, Sidrap, ini mengakui perbuatannya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved