Sidang Rizieq Shihab
Sidang Rizieq Shihab, Saksi Ahli Bahasa Jelaskan Undangan Dapat Berubah Menjadi Hasutan
Ahli bahasa, Frans Asisi menjelaskan undangan yang disampaikan seseorang dapat berubah menjadi hasutan bila dimaksudkan agar perbuatan melawan hukum.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Undangan yang disampaikan Rizieq tersebut dianggap sebagai hasutan melanggar protokol kesehatan karena memicu kerumunan sekitar 5.000 warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.
Baca juga: Rizieq Shihab Hadapi Sidang Tuntutan Sore Ini
Isi pasal 160 KUHP yakni: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rizieq menolak dakwaan ini karena merasa undangannya kepada warga merupakan undangan keagamaan sehingga bukan hasutan sebagaimana Pasal 160 KUHP yang disangkakan kepadanya.