Sidang Rizieq Shihab

Sidang Rizieq Shihab, Saksi Ahli Bahasa Jelaskan Undangan Dapat Berubah Menjadi Hasutan

Ahli bahasa, Frans Asisi menjelaskan undangan yang disampaikan seseorang dapat berubah menjadi hasutan bila dimaksudkan agar perbuatan melawan hukum.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Frans Asisi (paling kanan) saat dihadirkan sebagai saksi ahli bahasa dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) 

Undangan yang disampaikan Rizieq tersebut dianggap sebagai hasutan melanggar protokol kesehatan karena memicu kerumunan sekitar 5.000 warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.

Baca juga: Rizieq Shihab Hadapi Sidang Tuntutan Sore Ini

Isi pasal 160 KUHP yakni: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rizieq menolak dakwaan ini karena merasa undangannya kepada warga merupakan undangan keagamaan sehingga bukan hasutan sebagaimana Pasal 160 KUHP yang disangkakan kepadanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved