Sidang Rizieq Shihab

Status Bekas Narapidana Perberat Tuntutan Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung

Status bekas narapidana memperberat tuntutan terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Rizieq Shihab dituntut 10 buan penjara kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) 

Dalam sidang pemeriksaan saksi fakta sebelumnya JPU menghadirkan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah yang merupakan pelapor dalam kasus kerumunan warga di Megamendung.

Agus menuturkan sejak tanggal 12 November 2020 Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor sudah berupaya mengantisipasi kerumunan warga karena saat itu Rizieq baru saja tiba di Indonesia setelah sekitar 3 tahun di Arab Saudi.

Di antaranya dengan memasang spanduk imbauan protokol kesehatan di sekitar Pondok Pesantren Alam Agrokultural dan menggelar apel antipasi pengamanan mengantisipasi kerumunan warga.

Tapi upaya antisipasi Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor tak berhasil sehingga muncul kerumunan warga yang jumlahnya diperkirakan mencapai 3.000 orang pada 13 November 2020.

Baca juga: Polda Metro Jaya Perpanjang Operasi Ketupat Hingga 24 Mei, Jumlah Titik Penyekatan Ditambah

"Jadi kerumunan itu bermula dari Simpang Gadog, terus naik ke atas, sampai ke lokasi Pondok Pesantren Alam Agrokultural. Saya kebetulan tidak di lokasi, tapi dari hasil laporan yang hadir cukup banyak. Kurang lebih 3.000 an di lapangan. Mereka berkerumun," kata Agus, Senin (19/4/2021).

Agus menyebut sedari awal kegiatan penyambutan dan peletakan batu pertama pembangunan melaporkan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural memang tak berizin.

Menurutnya selama pandemi Covid-19 seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus ada pernyataan kesanggupan dari pihak panitia penyelenggara, dalam hal ini Rizieq.

Baca juga: Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Gadis ABG yang Sedang TikTok-an, Berprofesi Sebagai Tukang Parkir

"Tidak ada, tidak ada (mengajukan izin). Seharusnya untuk satu kegiatan maksimal hanya 150 orang, kemudian panitia harus menandatangani mematuhi protokol kesehatan ke Camat," lanjut Agus.

--

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved