Yuk Bersiap, Berikut Daftar Bansos yang Cair Setelah Lebaran 2021, Apa Saja?
Pemerintah bakal menyalurkan kembali sejumlah bantuan sosial atau bansos setelah Lebaran 2021.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah bakal menyalurkan kembali sejumlah bantuan sosial atau bansos setelah Lebaran 2021.
Diketahui, pemerintah gencar menyalurkan bansos ke masyarakat sejak pandemi Covid-19.
Berikut daftar bansos yang cair setelah Lebaran 2021.
Bantuan-bantuan sosial tersebut diberikan sebagai upaya untuk mendukung perekonomian masyarakat di tengah pandemi.
Ada beberapa bansos yang sudah selesai disalurkan. Ada pula beberapa yang masih akan dibagikan dalam beberapa waktu ke depan.
Baca juga: Kabar Baik Bansos DKI Tahap 4 Rp 300 Ribu Sudah Cair, Simak 8 Hal yang Perlu Anda Ketahui
1. Subsidi listrik PLN
Pemerintah memperpanjang subsidi tarif listrik PLN bagi pelanggan golongan tertentu, hingga Juni 2021.
Dalam program ini, pelanggan akan menerima subsidi tarif yang beragam, mulai dari 25-50 persen.
Berdasarkan informasi di akun Instagram @pln_id, pelanggan yang akan menerima subsidi tarif adalah sebagai berikut:
- Rumah Tangga daya 450 VA (R1/450 VA) 50 persen
- Bisnis Kecil daya 450 VA (B1/450 VA) 50 persen
- Industri Kecil daya 450 VA (R1/450 VA) 50 persen
- Rumah Tangga daya 900 VA Bersubsidi (R1/900 VA) 25 persen
Semua itu dengan catatan penggunaan listrik sampai dengan pemakaian maksimum setara 720 jam nyala.
Subsidi atau potongan tarif bisa didapatkan secara otomatis baik oleh pengguna prabayar (token) saat membeli token maupun pasca-bayar setelah membayar tagihan.
Baca juga: Cair Awal Mei 2021, Berikut Cara Cek Penerima Bansos & Nomor Pengaduan Hotline Jika Ada Masalah
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Program BSU dari Pemerintah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta sesungguhnya tidak diperpanjang pada tahun 2021 ini.
Namun ada sebagian peserta terdaftar yang belum menerima bantuan ini di penyaluran tahun lalu.
Mereka dikabarkan akan segera mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta ini.
Kemnaker tengah mengajukan pencairan dana kepada Kementerian Keuangan untuk memenuhi hak mereka yang memenuhi persyaratan mendapat BSU namum belum juga memperolehnya.